Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 24 Maret 2022, 3:20:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-24T08:20:06Z
BERITA POLISINEWS

Tim Bidkum Polda Jateng Gelar Asistensi Penyusunan Draf Peraturan Kepolisian di Polres Tegal Kota

Advertisement


Kota Tegal,MATALENSANEWS.com - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Asistensi terkait penyusunan draf peraturan kepolisian bertempat di Aula Deviacita Polres Tegal Kota, Kamis (24/3/2022).


Kegiatan asistensi diikuti oleh para Kabag, Kaurmintu dan Paurmin serta para operator dari masing-masing bagian, satuan dan seksi jajaran Polres Tegal Kota


Ketua Tim dari Bidkum Polda Jateng AKBP Yuli Siswantoro menyampaikan, kegiatan asistensi ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Perkap No. 2 tahun 2018 tentang peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosedur yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam bertindak di masing-masing Bag, Sat dan Seksi jajaran Polres Tegal Kota.


"Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan mengevaluasi polres-polres mana yang belum membuat dan mana yang masih kurang dalam pembuatan produk SOP yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan, "ungkapnya.


AKBP Yuli Siswanto menambahkan bahwa sebagai penegak hukum wajib mengetahui tentang prosedur hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga kita tidak salah dalam melangkah," imbuhnya.



Sementara pada kesempatan tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Jateng dalam rangka asistensi penyusunan draf peraturan kepolisian.


"Selain menambah pengetahuan, anggota juga senantiasa lebih memahami dalam penyusunan draf peraturan kepolisian atau Standar Operasional Prosesur sehingga produk yang dihasilkan bisa lebih baik dan maksimal," tuturnya.


Standar Operasional Prosedur atau SOP, lanjut Wakapolres, bahwa dalam pembuatan SOP sudah seharusnya dibuat oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing satuan kerja, agar mengetahui apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai proses atau prosedur dalam melaksanakan suatu aktifitas sehingga berdampak pada efektifitas pelaksanaan tugas di kesatuan.


"Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk dokumen SOP yang dapat dijadikan pedoman bagi anggota, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan langkah-langkah yang telah distandarkan, "pungkasnya.(Wahyu Nugroho)