Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 02 Maret 2022, 2:48:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-02T07:48:03Z
BERITA UMUMNEWS

Tragedi Nurhayati, LSM ICI Jateng Ajak Masyarakat Tambah Semangat Untuk Berperan Aktif Berantas Korupsi

Advertisement


UNGARAN,MATALENSANEWS.com - Turut ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, dinilai ceroboh. Demikian disampaikan Direktur LSM Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (ICI Jateng) Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H.,melalui Wadir Shodiq, Rabu (2/3/2022).


Adanya kasus seperti yang menimpa pada Nurhayati dan kemudian viral di media sosial itu berpotensi membuat warga masyarakat ataupun aktifis yang kebetulan ada di lingkungan di mana dugaan korupsi tersebut terjadi berpotensi akan enggan melapor atau untuk menjadi whistleblower.


 "Kalau begini masyarakat ataupun penggiat anti korupsi jadi mikir mikir untuk meniup peluit atau melapor jika mengetahui adanya dugaan kasus korupsi. Padahal konteks pemberantasan korupsi, peran dan partisipasi warga masyarakat sebagai pengungkap kasus seperti halnya Nurhayati itu diperlukan. Lha kalau kejadiannya seperti itu gimana dong,"ungkap Shodiq.


Diungkapkan Shodiq, seperti yang terjadi saat ini kebanyakan masyarakat enggan melaporkan kejahatan terutama terkait perkara korupsi ini karena tidak mau repot menjadi saksi dan sebagainya. Ditambahkan adanya peristiwa seperti dialami Nurhayati.


"Jadi.. psikologi masyarakat menunjukkan keengganan dalam membantu penindakan kejahatan, kemudian ada warga yang masih mau jadi pengungkap tapi kemudian malah jadi tersangka padahal bisa jadi ia tidak ada unsur mens rea (niat berbuat) kalaupun terkait, ya maka ke depan akan menambah keengganan masyarakat,"terang Shodiq.


Namun demikian, Shodiq mengajak masyarakat untuk tetap bersama sama memberantas korupsi dan jangan takut untuk melapor jika ada dugaan perilaku korupsi dilingkunganya (Tingkat desa). Kami ICI Jateng akan selalu siap bersama sama masyarakat untuk memberantas korupsi.


"Adanya tragedi Nurhayati, marilah kita jadikan pemacu semangat kita semua untuk bersama sama membumi hanguskan perilaku korupsi. Masyarakat dimanapun berada jika menemukan dugaan kasus korupsi baik ditingkat pemerintahan desa ataupun setingkat lebih tinggi lainya silahkan mengabari ICI Jateng. Kami akan siap bersinergi bersama masyarakat,"tandas Shodiq.


Shodiq menyampaikan apresiasai kepada aparat penegak hukum (APH) yang telah keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati."Nurhayati telah bebas dari status tersangka. Sedangkan status tersangka Kepala Desa Citemu berinisial S dalam kasus dugaan korupsi dana desa tetap dilanjutkan,"pungkas Shodiq.


Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal dalam kasus teraebut Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.


Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. 


Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.


Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.


Dalam dalam kasus tersebut ditangani Polres Cirebon Kota. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.


Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman dan  penyidikan dilanjutkan.


Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.(Wahyu Nugroho)