Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 06 April 2022, 12:29:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-06T05:29:22Z
INVESTIGASINEWS

Cair 30 Persen. Proyek pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Jalan Ruas Bobong – Keramat Diduga Bermasalah

Advertisement

Gambar : ilustrasi

TALIABU,MATALENSANEWS.com- Proyek pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Jalan Ruas Bobong – Keramat Kecamatan Taliabu barat pada Badan Penanggunglangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu Diduga kuat bermasalah dan dilaksanakan oleh PT. HERTO PERSADA SAKTI atau disingkat (HPS)


Diketahui Perusahaan tersebut yang beralamat di Jln Batu Merah Indah No. 4 Palu - Palu (Kota) - Sulawesi Tengah.


Dimana, berdasarkan Kontrak Nomor 05/KONTRAK-BPBD/PT/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.734.216.100,00.- ( Tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta lebih) dengan Masa pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 28 September 2020.


Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp746.843.220,00.- ( Tujuh ratus empat enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 01534/SP2D/1.05.03.01/2020, tanggal 15 September 2020.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada 22 Februari 2021.


"Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana." terang Sumber terpercaya pada data LHP.  Rabu, 6 April 2022.


Selanjutnya, Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan.


Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan dengan syarat-syarat umum kontrak dalam surat perjanjian (kontrak) untuk masing-masing paket pekerjaan.


Poin 44.1 yang menyatakan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan dengan syarat-syarat umum kontrak dalam surat perjanjian (kontrak) untuk masing-masing paket pekerjaan." jelas sumber terpercaya. Dihimpun media Matalensanews.com, Rabu, 6/4/2022.


( Jek/Redaksi)