Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 23 April 2022, 7:59:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-23T12:59:25Z
Berita wisata dan budayaNEWS

DAMPAK HUKUM DAN MEKANISME PENYELESAIAN MASALAH PENGRUSAKAN TEMBOK BENTENG KRATON KRATON KARTOSURO

Advertisement

Oleh : Sofyan Mohammad

MATALENSANEWS.com-Sebagaimana telah ramai diberitakan jika situs tembok Benteng Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo telah dijebol oleh seseorang yang bernama Burhanudin (45) tahun, pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo pada hari Kamis, 21 April 2022.


Tembok sepanjang enam meter itu dijebol dengan alat berat hingga rata dengan tanah. Menurut berita yang ditulis solopos pada 22/04/22 alasan penjebolan karena patok pembatas tanah yang tertuang dalam sertipikat berada diluar tembok benteng. Tanah seluas 682 m2 itu baru saja dibeli oleh Burhanudin seharga Rp 800 juta dari pemilik sebelumnya orang Lampung. Tanah itu sebelumnya tidak terawat setelah dibersihkan semak belukarnya maka Burhanudin mulai membongkar tembok Kraton dengan alasan dia tidak tahu jika tembok tersebut adalah situs cagar budaya. 


Dalam hukum berlaku ketentuan Asas Fiksi Hukum yang artinya setiap orang dianggap tahu hukum artinyabketika suatu peraturan perundang - undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum. 


Dengan demikian Burhanudin dan pihak lain yang terlibat tidak bisa beralasan tidak tahu jika tembok yang dia jebol adalah situs yang dilindungi sebagai cagar budaya. 


Bahwa, tembok Kraton Kartosuro termasuk kawasan Cagar Budaya, sehingga termasuk dalam pengertian satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.


Cagar Budaya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Dari kronologis tersebut maka terdapat tiga ranah hukum yaitu hukum Pidana, Hukum Administrasi dan Hukum Perdata sebagai berikut : 

1. Yurisdiksi Hukum Pidana


Bahwa tindakan dari pada Burhanudin yang telah sengaja menjebol dan/atau merusak tembok Kraton Kartosuro dapat dipandang sebagai tindak pidana. Segala tindakanya patut diduga telah memenuhi segala unsur dalam ketentuan pasal 66 UU No. 1 Tahun 2010 tentang  Cagar Budaya yang berbunyi "Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian - bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Merujuk pada ketentuan pasal tersebut maka pelaku perusakan benteng tembok Kraton Kartosuro akan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 


Siapa saja yang dapat dikenai sangsi pidana atas pengrusakan benteng tembok Kraton Kartosuro.

Dalam kasus tersebut maka yang dapat dikenai sangsi tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan dan/atau orang yang melakukan. Dalam hal ini patut diduga yang dapat dikenakan sangsi pidana terlebih dahulu adalah Burhanudin selalu pemilik yang menyuruh melakukan pengrusakan dan oknum oknum orang yang disuruh oleh Burhanudin yaitu operator alat berat atau oknum oknum lain yang secara tehnis ikut terlibat melakukan pengrusakan benteng tembok Kraton Kartosuro. Para pihak ini dalam undang undang dapat dikenakan ketentuan pasal 66 UU No. 1 Tahun 2010 tentang  Cagar Budaya jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya maka juga bisa dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pengrusakan situs cagar budaya. 


Kantor Pertanahan/ ATR Kabupaten Sukoharjo juga dapat dipandang harus ikut bertanggung jawab dalam insiden ini. Sebab sebagaimana pengakuan Burhanudin jika dirinya melakukan penjebolan tembok benteng Kraton Kartosuro ini karena patok pembatas tanah yang tertuang dalam sertipikat berada diluar tembok Benteng. Artinya Burhanudin mendasarkan tindakan tersebut karena pada peta yang tertuang dalam Sertipikat tanah yang dia pegang. Dalam hal ini dapat dimaknai jika Pihak BPN/ATR Kab. Sukoharjo incasu Petugas ukur telah salah didalam melakukan segala proses pengukuran hingga terbit Surat Ukur/ gambar situasi yang diterbitkan dalam sertipikat tersebut. Dalam pengertian inipula maka Pihak BPN/ATR Kab. Sukoharjo incasu Petugas ukur juga dapat dibebani tanggung jawab pidana dalam kasus posisi sebagaimana dimaksud. 


2. Yurisdiksi Hukum Administrasi


Produk hukum yang berupa Surat Ukur/ Gambar Situasi yang diterbitkan oleh BPN/ATR  Kab. Sukoharjo adalah produk yang cacat hukum karena patut diduga prosesnya telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Karena apabila dilakukan secara benar maka tidak mungkin patok pembatas melewati tembok benteng Kraton Kartosuro yang jelas jelas merupakan situs cagar budaya. 


Surat ukur/ Gambar Situasi yang dituangkan dalam Sertipikat tanah milik Burhanudin adalah produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sertifikat hak milik atas tanah merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena berbentuk penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara (BPN/ATR Kab. Sukoharjo) yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 


Sertipikat yang dipegang Burhanudin tersebut adalah KTUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua 2 atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tantang Pengadilan Tata Usaha Negara. 


Surat ukur/ Gambar Situasi yang dituangkan dalam Sertipikat tanah milik Burhanudin yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kab. Sukoharjo tersebut patut diduga sebagai produk hukum KTUN yang cacat hukum karena prosesnya selaian telah melanggar segala peraturan perundang -undangan yang berlaku dan melanggar pula asas asas umum pemerintahan yang baik. 


Dalam pasal 89 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 yang dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Dalam perkara aquo terbitnya  Surat ukur/ Gambar Situasi yang dituangkan dalam Sertipikat tanah milik Burhanudin patut diduga telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan,  asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang dan asas kepentingan publik. 


Karena Surat ukur/ Gambar Situasi yang dituangkan dalam Sertipikat tanah milik Burhanudin adalah produk KTUN yang cacat hukum sehingga dapat ditempuh melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan UU No 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).


3. Yurisdiksi Hukum Perdata


Bahwa, perbuatan Burhanudin yang telah sengaja menjebol tembok Benteng Kraton Kartosuro yang diketahui tembok tersebut adalah situs cagar budaya. Akibat penjebolan tersbut maka telah menjadikan tembok tersebut menjadi rusak bahkan rata dengan tanah. Maka hal tersebut dalam yurisdiksi Hukum perdata dipandang masuk dalam pengertian dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata. 


Perbuatan Melawan Hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Dalam hal ini maka bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut segala ganti rugi meski bukan dalam lapangan perjanjian.


Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. Dalam Hukum perdata dikenal asas asas "point d'interet point d'action" yang berarti bahwa barang siapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.


Dalam hal ini yang memiliki legal standing untuk dapat mengajukan gugatan adalah perorangan atau badan Hukum yang terkait dengan situs Kraton Kartosuro, sebut saja bisa pewaris dinasti Mataram (Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Kasuktanan Ngayogyokarto Hadininingrat) atau element lain yang dapat terkait untuk memenuhi legal standing sebagai pihak yang berkompeten untuk melakukan penuntutan. 


Dalam mekanisme gugatan perdata maka tujuanya adalah bagi pihak yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum tersebut harus bertanggung jawab untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukannya, baik secara materiil maupun immateriil. Agar gugatan perdata tidak sia-sia (ilusioner) maka dalam gugatan tersebut dapat dilengkapi dengan permohonan sita jaminan atas aset bergerak maupun tidak bergerak milik pihak Tergugat. 


Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka mekanisme Hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dirobohkannya tembok Kraton Kartosuro adalah dengan mekanisme hukum baik dalam yurisdiksi Hukum pidana, yurisdiksi Hukum Administrasi Negara maupun melalui mekanisme control hakim Perdata. 


Demikian ilustrasi singkat tentang implikasi Hukum dan mekanisme penyelesaian dalam perkara telah dirobohkanya dan/atau telah dibuat rusak tembok Kraton Kartosuro sebagai situs cagar budaya. 


Semoga bermanfaat. 


-------------------------------------------------------------------------------

* Penulis adalah advokat selalu Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Ungaran.