Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 17 April 2022, 12:02:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-17T05:02:51Z
NEWSRegional

Diduga Galian C Illegal, Kades Kampung Buton-Obi Diduga Lindugi Pelaku Pengancaman

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Kepala Desa Kampung Buton Kecamatan Lawui-Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga telah melindungi oknum pelaku pengancaman terhadap salah satu wartawan di salah satu Media Online Biro Halmahera Selatan.


Pasalnya, Usai Wartawan mendapat Ancaman kekerasan di hadapan Kades Kampung Buton, Amir Lasiti memilih untuk diam dan pergi meninggalkan korban yang di ancam Oknum Pelaku Berinsial ML itu.


Insiden pengancaman yang di alami korban Wartawan (KA) bertempat kejadian TKP di Desa Kampung Buton tepatnya di depan Rumah Kades Kampung Buton yang dilakukan oleh pelaku ML, merupakan Pengawas perusahan PT. Anggai Berkarya beberapa waktu lalu.


Menurut Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahe Selatan, Tajurin di akrap Taju menyebut bahwa Amir Lasiti selaku Kades sudah jelas diduga melindungi pelaku kejahatan.


Bila suatu kejahatan tindak pidana dilakukan pelaku terutamanya di hadapan pemerintah Desa atau Camat maupun Aparat penegak Hukum yang melihat dan sengaja membiarkan pelaku tanpa dicegah atau mengamankan pelaku atau korban maka hal ini jelas pelaku diduga di lindugi." Kata (Taju).


Sambungnya, Apalagi saat terjadi ancaman kekerasan dan bahasa tidak menyenangkan yang dialami korban tepat di hadapan Kepala Desa serta pelaku merupakan Warganya sendiri.


"Sehingga hal tersebut, Kepala Desa pun harus dapat di kenakan Sangsi sesuai Hukum yang berlaku."Jelasnya.


Selain itu Kata Taju, Kepala Desa Kampung Buton juga diduga kuat membiarkan serta memilihara oknum pelaku pengusaha Tambang (Galian C) yang diduga kuat Ilegal, seperti yang di beritakan melalui salah satu Media Online beberapa waktu lalu,


Parahnya lagi, Perusahan PT. Anggai Berkarya melakukan kegiatan penambangan Batu, Krikil dan Tanah di kali Buton yang masuk di Wilayah Desa Buton, diketahui Kepala Desa Buton Namun malah dibiarkan sehingga dampak kerusakan lingkungan dan lahan Warga menjadi korban.


"Hal tersebut merupakan kelalaian Kepala Desa bila tidak mengetahui perusahan ada Ijin atau tidak sehingga terus beroprasi. Padahal Kepala Bidang (Kabid)  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP-HALSEL) sudah disampaikan melalui pemberitaan Media Onlaein kalau Perusahan tersebut tidak mengantongi ijin." Ungkap (Taju).


Sebentara Kepala Desa Kampung Buton Kecamatan Laiwui-Obi (Halsel) Bapak Amir Lasiti pada awak Media ini mengatkan Insiden pengancaman dilakukan pelaku ML merupakan pengawas Perusahan PT. Anggai Berkarya yang dialami korban Wartawan Inisial (KA) saat itu dirinya lagi urusan lain sehingga buru-buru pergi.


Saya lagi sibuk ada urusan jadi saya buru-buru pergi. Kalau persoalan Galian C saya tidak tahu, apa pihak perusahan selama beroprasi sudah tahun punya Ijin atau tidak, karena saya sebatas memegang surat jual beli lahan yang dijadikan tambang Galian C milik Perusahan PT.Anggai Berkarya." Ucap (Amir) beberapa Waktu Lalu. 


(Tim/Jek/Redaksi)