Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 27 April 2022, 1:45:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-27T06:47:13Z
NEWSPERISTIWA

DP3A-KB Minta Polres Halsel Segera Usut Tuntas Tiga Orang Yang Diduga Pelaku Penganiayaan di Wayaua

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat Tiga orang Pelaku  menganiaya Korban berinsial AA (12), anak dari Bapak AK dan Ibu AY, yang beralamat di Desa Wayaua Kecamatan Bacan Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalami penyiksaan dari tiga orang oknum pelaku secara tidak manusiawi.


Pasalnya, dari pengakuan korban AA kelahiran 28 Agustus 2009 itu, dirinya dianiaya dan disiksa Oleh tiga orang pelaku atas nama AM. PH dan FM, Pada bulan Maret 2022 lalu.


Kejadian tersebut disaksikan oleh dua Warga Masyarakat Desa Wayaua (Halsel) atas nama Uci dan Tea yang memegang Hp hingga mengambil gambar video saat pelaku menjalankan aksi penyiksaan.


Waktu itu, saya lagi duduk-duduk sambil bermain di tetanggah rumah, tiba-tiba datang tiga orang yakni Amin, Po dan Fiki (Pelaku) tarik-tarik saya dan langsung dibawah ke gedung sekolah SMA (Wayaua).


Begitu sampai di sekolah, tiga orang pelaku memukul saya tepatnya di bagian Perut, belakang, leher dan muka.


"Kemudian saya ditindiskan dengan batu besar dibagian leher belakang dan mulut saya ditusuk dengan kayu serta saya di cekik dibagian leher depan lalu digantung." Ungkap (Korban) Selasa, 26 April 2022. Sekira pukul 10:30 Wit.


Selanjutnya, Korban mengaku sebelumnya Kakak Kandungnya atas Nama Fahri A, mengalami penyiksaan yang sama dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut.


Kata korban, Kaka kandung saya juga pernah di siksa tiga orang pelaku yang sama, jadi apa yang pelaku berbuat bukan yang pertama kali tetapi sudah berulang kali. 


Atas Insiden tersebut korban bersama Ayah kandùngnya didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melaporkan ke Polsek Bacan Timur (Halsel).


Kami sudah melaporkan kasus yang dialami korban AA (12) ke Polisi secara resmi dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPL/11/IV/2022/POLSEK/BATIM


Jadi Tinggal kami menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian dan kami tetap mendampingi korban sampai ke tingkat persidangan nanti." Jelas Kasi perlindungan Anak, Bapak Abubakar Husen.


(Tim/Jek/Red)