Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 01 April 2022, 9:30:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-01T14:30:55Z
INVESTIGASINEWS

DPC-GPM Pulau Taliabu Bongkar Keterlambatan Penyampaian Pertanggungjawaban TUP Sebesar Rp571 Juta Lebih

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu minta penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan terkait Diduga Kuat telah menggurita anggaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang yang diberikan kepada BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam waktu 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 


Dimana dalam Terkait pertanggungjawaban, bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan TUP kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


Sebab. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara telah menemukan dokumen register SP2D atas pencairan SP2D TUP dan SPJ Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa BPPKAD menyampaikan laporan pertanggungjawaban TUP sebesar Rp 571.400.000,00.- ( Lima ratus tuju puluh satu juta lebih) sudah melewati waktu yang ditentukan," Ungkap Asrarudin sebagai Ketua Pembina DPC GPM Pulau Taliabu sesuai hasil audit BPK. Sabtu, 02 April 2022.


GPM Taliabu membeberkan rincian Penyampaian Pertanggungjawaban TUP oleh Bendahara Pengeluaran BPPKAD Melewati Waktu yang ditentukan yaitu;

 

1). Nomor : 01157 / SP2D / 4.04.06.01 / 2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 016/SPJ-TU/4.4.6.1/2020, tanggal 28 September 2020, Sebesar Rp101.700.000,00.- ( Seratus satu juta lebih).


2). Nomor: 01158/SP2D/4.0 4.06.01 /2020, tanggal 5 Agustus 2020, Kegiatan Penysunan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran Perubahan APBD 017/SPJ-TU/4.4.6.1/2020, tanggal 28 September 2020, Sebesar Rp 96.700.000,00.- ( Sembilan puluh enam juta lebih).


3). Nomor: 01994/SP2D/4.0 4.06.01 /2020, tanggal 9 November 2020, Pembinaan Pengelolaan Aset Desa 023/SPJ-TU 4.4.6.1/2020,  tanggal 14 Desember 2020, Sebesar Rp 123.000.000,00.- ( Seratus dua puluh tiga juta).


4). Nomor: 01995/SP2D/4.04.06.01 /2020, tanggal 9 November 2020, Kegiatan Sertifikasi Aset Tanah Kabupaten Pulau Taliabu 024/SPJ-TU/4.4.6.1/2020, tanggal 14 Desember 2020, Sebesar Rp 250.000.000,00.- ( Dua ratus lima puluh juta).


"Jadi Total jumlah keseluruhan Sebesar Rp 571.400.000,00.- ( Lima ratus tujuh puluh satu juta lebih) diduga kuat Menggurita Anggaran tersebut." bebernya.


Lanjut dia. "Sesuai data laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Maluku Utara dari hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diperoleh informasi bahwa dalam menyusun pertanggungjawaban, Bendahara Pengeluaran tidak mengetahui tentang batas waktu penyampaian pertanggungjawaban TUP sebagaimana yang diatur dalam peraturan. 


PPK – SKPD masing-masing OPD menjelaskan bahwa selama ini dalam melakukan verifikasi pertanggung jawaban dilakukan tanpa memperhatikan tanggal penyampaian pertanggungjawaban." terang Bung Asra.


( Jek/Redaksi)