Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 09 April 2022, 2:47:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-09T07:47:45Z
BERITA UMUMNEWS

Empat OPD Kabupaten Pulau Taliabu Telan Anggaran Perjalanan Dinas Tak Sesuai Ketentuan

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Empat Organisasi Perangkat daerah ( OPD) di Kabupaten Pulau Taliabu diduga di dalamnya ada tikus tikus berdasih telah menelan Anggaran Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020, lalu Tidak Sesuai Ketentuan.


Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp224.187.891.520,15 dan telah merealisasikannya sebesar Rp189.531.144.131,80 atau 84,54% dari anggaran. 


Dari nilai tersebut, terdapat realisasi untuk kegiatan belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah.


Dimana. Dalam Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengacu pada Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 106.a Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun anggaran 2020. 


"Sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas menerapkan sistem riil (at cost) dengan menetapkan batas maksimal biaya yang diberikan pada satu kali perjalanan dinas berdasarkan klasifikasi sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai." Ungkap sumber Terpercaya Sesuai data laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor; 12.A/LHP/XIX.TER/05/2021.Tanggal 9 Mei 2021.


Dari Hasil pemeriksaan audit BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun anggaran 2020, lalu ditemukan permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas Sebesar Rp461.044.653,00.- ( Empat ratus enam puluh satu juta lebih).


Terdapat pada empat OPD, kondisi ini terjadi karena Bendahara pengeluaran membayarkan biaya perjalanan dinas sesuai batas maksimal dari masing-masing pelaku perjalanan dinas sesuai jabatan dan golongan.


Perjalanan Dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku perjalanan dinas.


"Kelebihan pembayaran perjalanan dinas empat OPD tersebut sesuai Rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020, lalu." pungkas sumber terpercaya.


( Jek/Redaksi)