Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 04 April 2022, 12:09:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-04T05:09:37Z
BERITA UMUMNEWS

Jokowi Beri BLT Minyak Goreng, Ini Kriteria Penerimanya

Advertisement


MATALENSANEWS.com
 Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan.

BLT untuk periode April, Mei, dan Juni tersebut akan cair sekaligus sebesar Rp300 ribu pada bulan April 2022 ini.

Melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan dua kriteria penerima BLT minyak goreng tersebut.

Pemerintah akan menyalurkan BLT itu ke 20,5 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PHK).

Kemudian juga untuk 2,5 pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan berupa gorengan.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk daftar BPNT, PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” jelasnya, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Jokowi menjelaskan pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Pasalnya, harga minyak goreng kini melonjak akibat naiknya harga minyak sawit di pasar internasional.

Kemudian, Jokowi memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri untuk berkoordinasi agar penyaluran bantuan tersebut berjalan lancar.

Sebelumnya, tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu terus menjadi persoalan.

Harga minyak goreng bahkan kini melejit hingga lebih dari Rp20 ribu per liter.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat memberikan subsidi minyak goreng kemasan melalui dana BPDPKS dan mengeluarkan kebijakan harga acuan tertinggi (HET).

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, premium Rp 14.000 per liter, serta curah Rp 11.500 per liter.

Akan tetapi, stok minyak goreng di pasaran justru menghilang dan kelangkaan minyak goreng pun menjadi persoalan baru.

Kemudian, pemerintah mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Pemerintah kembali memberikan subsidi namun hanya untuk penjualan minyak goreng curah.

Di saat bersamaan, HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.(**)