Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 17 April 2022, 12:10:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-17T05:10:12Z
NEWSPERISTIWA

Korban Laporkan Pelaku ML Ke Polisi Terkait Pengancaman Tokoh Adat Kesultanan Ternate

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Diduga pelaku telah melarikan diri usai melakukan perbutan tindak pidan pengancaman terhadap korban yang merupakan Tokoh Adat Kesultanan Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) dan salah satu Wartawan Biro Halmahera Selatan (Halsel).


Hal ini disampaikan korban Bapak Djauhar pada salah satu media biro Halsel mengaku kasus pengancaman telah dilaporkan ke Polsek Obi Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) dan pelaku tersebut telah kabur entah kemana. 


Saya sudah resmi laporkan pelaku pengancaman yang saya alami ke Polsek Obi, dan pihak kepolisian sudah mendatangi rumah pelaku (Yang diduga) tetapi pelaku tidak berada di rumah serta di hubungi lewat telfon Nomor Hpnya tidak Aktif." Kata (Djauhar). Minggu, 17 April 2022.


Selain itu, Diketahui langkah tegas dan cepat pihak kepolisian Reserse Polsek Pulau Obi telah memeriksa saksi korban usai sehari terjadinya pengancaman tersebut,


Saya sudah buat Laporan Polisi (LP) sekalian saya sudah di periksa penyidik sebagai saksi korban (BAP). saya juga merasa penanganan pihak polsek pulau Obi sangat cepat, halus dan lembut saat saya ditanya." Jelas (Djauhar).


"Untuk memastikan pelaku yang diduga berada di Desa atau di rumah, Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Kampung Buton Kec. Laiwui-Obi (Halsel) Bapak Amir La Siti melalui Henphon pesan Chats WatsAp tidak merespon.


Sebentar Kapolsek Obi Kec. Laiwui-Obi (Halsel) Bapak IPDA Rinaldi Anwar S.Tr.K. dikonfirmasi melalui via pesan Wasthapp mengatakan, untuk menemukan oknum pelaku nanti kita liat proses mediasinya seperti apa ?


Nah mau ditemukan itu proses mediasi mau dilihat dulu titik permasalahan nya bagaimana.


Kalo memang memenuhi unsur pidana, terduga pelaku tidak dapat ditahan karena pengancaman masuk di tindak pidana ringan atau Karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,


"Sehingga kita harus menunggu, soalnya status yang bersangkutan belum bisa dijadikan tersangka atau pelaku, dan juga kasus nya masuk ditipiring, serta status kasus nya masih dalam penyelidikan." Ucap (Rinaldi).


(Tim/Jek/Red)