Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 18 April 2022, 7:28:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-18T12:28:59Z
BERITA UMUMNEWS

Polda Malut Diminta Usut Oknum Pelaku dilingkup Pemda Taliabu Belum Setor Pajak Ke Kas Negara Sebesar 4 Miliar Lebih

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marharnis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu mengungkap Pungutan Pajak dilingkup Pemda Pulau Taliabu Diduga Belum di Setor Ke Kas Negara sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp 4.378.799.507, 64.- ( Empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan tuju ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).


Sebab. Perhitungan Pihak Ketiga (PPK), merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.


Dimana, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2019, BPK perwakilan Maluku Utara telah melaporkan permasalahan terkait dengan PPK, yaitu Bendahara Pengeluaran belum menyetorkan kewajiban perpajakan Sebesar Rp 3.894.229.896,46.- ( Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ke Kas Negara. 


Sebab. Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi BPK, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir terdapat penyetoran ke kas negara baru Sebesar Rp419.699.831,00.- ( Empat ratus sembilan belas juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).


"Atau masih terdapat uang PPK Tahun Anggaran 2019 yang belum disetor ke kas negara Sebesar Rp 3.474.530.065,46.- ( Tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lebih)." Ungkap Lisman, Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu  Sesuai data hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pada media matalensanews.com. Senin, 18 April 2022.


Untuk itu. DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu berharap Kepolisian Repoblik Indonesia daerah Polda Maluku Utara melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) harus bertindak dengan tegas dalam kasus pungutan pajak tersebut. 


"Sebab dugaan kasus pajak adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara dan daerahnya. Maka dari itu, Penyidik Polda Malut harus mengungkap oknum pelaku  yang masing-masing pada 35 OPD di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga belum menyetor pajak ke kas negara." Pungkas Bung Dex.


( Jek/ Redaksi)