Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 06 April 2022, 9:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-06T14:12:58Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Fiktif Dengan Pencairan 30 Persen Sebesar Rp 295 Juta Lebih, DPC GPM Pultab Minta Polda Malut Ungkap

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.con- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Maluku Utara melalui Penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor) Segera mengungkap Gurita korupsi pada Pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu. Karena Pekerjaan proyek diduga tidak ada alias fiktif.


Dimana, proyek tersebut yang dilaksanakan oleh CV. ALIF JAYA ABADI (AJA) berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/20.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 5 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.547.800,00.- ( Sembilan ratus delapan puluh empat juta Lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).


Masa pelaksanaan selama 180 hari mulai dari tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan 1 November 2020. 


Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan Sebesar Rp 295.364.340,00.- ( Dua ratus sembilan puluh lima juta lebih) atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor;02141/SP2D/1.03.01.01/2020, tanggal 13 November 2020.


"Diketahui lokasi Perkerjaan proyek di Kecamatan Taliabu Utara dan Perusahaan tersebut telah beralamat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten SIGI - Sigi,  Sulawesi Tengah." ungkap Lisman pada media ini, hari Rabu, 6 April 2022, sesuai data yang kami kantongi yaitu laporan hasil pemeriksaan ( LHP) BPK.


Dimana, Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 18 Februari 2021.


Sebab. Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.


"Dan progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan." kata Bung Dex, sesuai data LHP BPK.


Atas permasalahan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


"Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis." 


Untuk itu, Dengan tegas Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Polda Maluku Utara SEGERA Periksa Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proyek ini. Sebab telah merugikan keuangan negara serta masyarakat setempat." tegasnya.


( Jek/Redaksi)