Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 05 April 2022, 11:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-05T16:49:22Z
BERITA UMUMNEWS

Pungutan Pajak 4 Miliar Lebih Belum di Setor Ke Kas Negara

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Bendahara Pengeluaran belum menyetorkan kewajiban perpajakan ke Kas Negara sampai dengan Tahun Anggaran 2020 seluruhnya sebesar Rp 4.378.799.507, 64.- ( Empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan tuju ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).


Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),iuran Askes, Taspen, dan Taperum.


Dimana, Berdasarkan LHP atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2019, BPK melaporkan permasalahan terkait dengan PFK, yaitu Bendahara Pengeluaran belum menyetorkan kewajiban perpajakan Sebesar Rp3.894.229.896,46.- ( Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ke Kas Negara. 


"Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi BPK, menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir terdapat penyetoran ke kas negara sebesar Rp419.699.831,00 atau masih terdapat uang PFK Tahun Anggaran 2019 yang belum disetor ke kas negara Sebesar Rp3.474.530.065,46.- ( Tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lebih)." ungkap sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dihimpun media matalensanews.com. Rabu, 6 April 2022.


Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap BKU, dokumen pembayaran dan Buku Pajak Bendahara Pengeluaran, menunjukkan masih terdapat permasalahan yang sama. 


Terdapat PFK yang dipungut di tahun 2020 namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 904.269.442,18, sehingga saldo PFK yang terakumulasi dan belum disetor ke kas negara sampai dengan 31 Desember 2020 Sebesar Rp4.378.799.507,64 (Rp3.474.530.065,46 + Rp 904.269.442,18), 


Hasil pemeriksaan fisik kas (cash opname) pada 35 OPD yang menyajikan saldo kas yang berasal dari pemungutan pajak diketahui bahwa fisik kas tersebut tidak dalam penguasaan masing-masing Bendahara Pengeluaran OPD. 


Dimana. "Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran OPD diketahui bahwa pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan untuk kebutuhan dinas kantor pada tahun 2021 karena UP belum cair, atau telah digunakan secara pribadi sehingga sampai dengan pemeriksaan berakhir, PFK tersebut belum disetor ke kas negara." jelasnya.


Atas permasalahan tersebut Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada


Pasal 66 ayat (5) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan Pasal 136 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.


Pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD SKPD.


Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.


"Dan Pasal 135 yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." terangnya.


Selanjutnya. Pasal 220, ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/ tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan ayat (10) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


Pasal 315, ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dan ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah wajib mengganti kerugian tersebut.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya pada Lampiran III huruf d yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban Fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan  paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.


"Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran pertanggungjawaban." ungkap sumber Terpercaya Sesuai data laporan hasil pemeriksaan BPK.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Pasal 2 yang menyatakan antara lain;


1). PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.


2). PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak.


3). PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak.


4). PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.


5) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.


6). PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


"Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Pasal 125, yang menyatakan bahwa Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." pungkas sumber terpercaya sesuai data.


( Jek/Redaksi)