Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 04 April 2022, 3:15:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-04T08:15:23Z
BERITA POLISINEWS

Sebanyak 34 Personel Polres Kendal Naik Pangkat

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com - Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH , S.I.K. MH memimpin upacara purna bhakti dan pemberian penghargaan kepada personel Polres Kendal yang berprestasi, bertempat di halaman Apel Mapolres Kendal, Senin (4/4/2022).


Hadiri pada kegiatan tersebut para PJU, para Kapolsek jajaran, serta anggota Polri dan ASN Polri Polres Kendal yang telah ditunjuk sebagai peserta upacara, dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan physical distancing dan standar protokol kesehatan.


Selaku Inspektur Upacara, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.I.K. mengucapkan selamat kepada personil Polres Kendal yang telah meraih kenaikan pangkat  pengabdian serta mengucapkan terimakasih kepada 34 personel Polres Kendal yang berprestasi dan 2 anggota wisuda purna tugas.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kendal mengatakan upacara korp raport kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Nomor B/ND-52/III/KEP/2022/Bag SDM tanggal 30 Maret 2022 dan Kep Kapolres Kendal Nomor KEP/17/III/KEP/2022 tanggal 31 Maret 2022.


"Semoga dengan kenaikan pangkat pengabdian yang telah diraih ini bisa menjadi kebanggaan bagi keluarga dan meningkatkan kesejahteraan serta dapat menambah motivasi diri dalam pelaksanakan tugas selama tiga bulan kedepan," imbuh Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH menambahkan, "Pada hari ini juga telah dilaksanakan pemberian penghargaan ucapan terima kasih kepada 34 personel Polres Kendal, dengan rincian 20 personel Polres Kendal  atas prestasinya dalam memberikan pelayanan prima,12 personel Sat Narkoba dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I dengan barang bukti berupa shabu seberat 41,5 gr dan 2 personel Propam yang menangani 5 perkara pelanggaran anggota Polri Polres Kendal dalam kurun waktu 45 hari tanpa cacat hukum.


"Semoga prestasi yang telah diraih dapat menjadi motivasi diri bagi seluruh personel Polres Kendal lainnya dalam melaksanakan tugas," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Kendal itu. (Tri)