Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 28 April 2022, 3:48:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-28T08:48:12Z
NEWSPERISTIWA

Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Bupati Bogor Ini Beri Pengakuan Pembelaan Masalah IMB

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
BUPATI Bogor Ade Yasin ditahan KPK setelah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.


Sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan KPK, Ade Yasin menyampaikan sebuah pengakuan.


Perempuan kelahiran 29 Mei 1968 itu mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya menyuap anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.


“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.


Pemilik nama lengkap Ade Munawaroh Yasin itu menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan penyuapan.


Berikut ini kalimat pengakuan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum dimasukkan ke mobil tahanan KPK dan menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro Jaya.


“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana,” ujar Ade Yasin.


Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ade Yasin ingin laporan keuangan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).


“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4) dini hari.


KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.


Empat tersangka pemberi suap, yakni:

1. Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY)

2. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA)

3. Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA)

4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).


Empat tersangka penerima suap, yaitu:

1. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM).

2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).

4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).


Firli Bahuri menjelaskan BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan anggotanya untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemkab Bogor.


“Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” ucap Firli.


Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.


“AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”,” ungkap Firli.


Selanjutnya, sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.


“ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu,” kata Firli.


Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.


“Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.


Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.