Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu hanya melaksakan Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD GPM yang terletak di Dusun Delapan Desa Kilo, Kecamatan Taliabu Selatan.Tak kunjung selesai atau dijadikan proyek Mangkrak di Setiap Tahun.
Pasalnya. proyek pekerjaan tersebut terlihat banyak item yang belum dikerjakan oleh pihak kontraktor seperti pekerjaan penimbunan, pemasangan bingkai kaca jendela, pintu, pekerjaan lantai, pekerjaan keramik, instalasi listrik, pengecetan dan Pengadaan Prabotnya.
Dimana, Berdasarkan nilai kontrak kerja pada Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD GPM yang terletak di Desa Kilo, Sebesar Rp 267.353.050,00.- ( Dua ratus enam puluh tujuh juta lebih) melalui sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2021, lalu. pada Satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Ironisnya, pekerjaan proyek tersebut dari tahun 2021 hingga tahun 2022, saat ini masyarakat menilai hanya dijadikan proyek mangkrak setiap tahun.
Dan proyek pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan CV. PERMATA HIJAU. Perusahaan tersebut yang beralamat di Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara.
Dikatakan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Lisman Seharusnya Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi pada kontraktor yang proyeknya mangkrak atau tidak selesai sesuai target. Sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sebatas denda namun melihat tingkat pelanggarannya.
Dalam hal pembangunan proyek, lanjut dia, Dinas terkait harus selalu menyampaikan kepada konsultan yang dijadikan sebagai pengawas proyek. Nantinya pengawas ini akan memberikan laporan tertulis secara berkala.
“Sesudah menerima laporan itu, jika memang ada keterlambatan pekerjaan dari target maka akan dilakukan teguran tertulis pada kontraktor,” kata Bung Dex pada media matalensanews.com. Selasa, 17/05/2022.
Kata bung Dex. Sebelumnya, Dinas Pendidikan harus mengundang kontraktor itu, untuk melakukan evaluasi apa masalah yang menimpa proyeknya.
Untuk itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta pihak Aparat Penegak hukum di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar segera untuk melakukan korcek dilapangan. Jika ada indikasi penyelewengan anggaran.
Kejari Taliabu Harus bertindak dengan tegas dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBD/APBN yang dilakukan oleh para pejabat dikarenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
"Maka baiknya harus dilakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa keadilan yang menjadi Efek Jerah bagi mereka." tegas Bung Dex
( Jek/Redaksi)