Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 17 Mei 2022, 6:38:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-17T11:38:04Z
BERITA UMUMNEWS

Imran Yakup & Satu Cs Bebas dari Putusan Pengadilan. HCW Ini Harga Diri Kejaksaan Tinggi. Kok Kejati Pilih Diam Saja

Advertisement


MALUKU UTARA,MATALENSANEWS.com- HCW Menilai Kasus dugaan korupsi anggaran Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Maluku Utara (Malut) Tentang pengadaan kapal Nautika dan alat simulator, Menjadi Soratan Publik maluku utara. Menurut Direktur HCW Kasus ini sudah ada fakta persidangan ketika empat terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate belum lama ini.


Dalam putusan Pengadilan dengan nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate, Majelis hakim telah menyebutkan bahwa secara terbuka dan terang menerang bahwa ada dugaan keterlibatan dua pejabat Pemprov yakni Imam Makhdy selaku Kepala dinas pendidikan provinsi Maluku Utara. dan juga Djafar Hamisi selaku mantan Plt Kadis pendidikan Provinsi Malaku Utara. 


Sebab kasus ini kejaksaan tinggi provinsi maluku utara sebelum ada putusan pengadilan kejaksaan juga menahan imran yakup dan satu cs. namun fakta persidangan telah membebaskan imran Yakup dari tuduhan. 


Menurut Jeck bahwa ketika Imran dan satu cs di bebeskan secara tidak langsung pengadilan telah membantah apa yang tuduhkan sesuai dengan tuntutan jaksa. dan ini adalah harga diri kejaksaan seharus kejaksaan  merespon dan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan bukan diam diam saja. 


Lanjut. Saya heran saja, kok sampai saat ini kepala kejaksaan tinggi maluku utara kok memilih diam saja. 


Seharusnya kejaksaan langsung bertindak. karna ini sudah jelas. Sebab pertimbangan hakim dalam putusan bukanlah hal yang mengada-ngada.


Sudah pasti hakim berdasarkan kesesuaian fakta persidangan. Sebab itu, sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti putusan hakim tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, agar terbuka dengan terang benderang kehadapan publik. Sehingga masyrakat tidak menunggu apa sikap kejaksaan.


Selanjutnya. HCW menilai bahwa jika kejaksaan memilih diam tidak mau menindaklanjuti apa yang menjadi putusan mejelis hakim pengadilan. maka masyarakat semakin curiga ada apa ya? 


Untuk itu HCW Memberikan warning Kepada Kejaksaan Tinggi. jika tidak di tindak lanjut. maka HCW akan bawah kasus ini ke KPK. 


Paling tidak HCW akan mengirim surat resmi ke KPK. Melalui Koorsup wilayah timur untuk mengambil alih kasus tersebut. 


Sebab menurut Jeck kasus ini sudah matang cukup menggunakan selinan putusan pengadilan. karna putusan pengadilan sebagai pintu masuk. jadi bukan lagi lit dan sebagainya. 


Sebab kasus model gini. cepat saja di proses jika KPK ambil alih. dan ini juga kewenangan KPK untuk menindak lanjuti. Kerna sudah terlalu lama. 


"Harus secepatnya di tindak lanjut. ini kasus sudah menjadi rahasia umum  semua orang pantau termasuk HCW. kami selalu pantau kasus maluku utara. yang sudah di sidangkan di pengadilan mau pun masih di lidik. kami pantau itu. maka saya sarankan tidak alasan untuk di hentikan." tutur Jeck. pada media matalensanews.com. Selasa, 17/05/2022. sore tadi.


Menurut Jeck, jika tidak ada putusan pengadilan. ini pengadilan yang memerintahkan kok diam saja. Patut di curiga ini." ungkap direktur HCW Rajak Idrus. menurutnya sebab ini bagian dari nasib orang, jangan di gantung jika pengadilan tidak memerintahkan oke lah. artinya kasus ini selesai. 


Tambah. kata jeck Sesuai dengan informasih dan data melalui amar putusan pengadilan bahwa. Imam Makhdy dan Djafar Hamisi disebut menandatangani pencairan uang muka 20 persen, 70 persen hingga pencairan 100 persen proyek Nautika dan Alat Simulator. Itu tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Dalam Salinan itu menegaskan, bukan Imran Yakub yang menandatangani pencairan tersebut. 


Sambung. Nama keduanya masuk dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, saat membacakan putusan bebas terhadap terdakwa mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub, pada sidang 16 Februari 2022 lalu.


"Sehingga, Djafar Hamisi dan Imam Makhdy disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, karena telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima." ungkap Jeck


( Jek/Redaksi)