Advertisement
KENDAL,MATALENSANEWS.com - Seorang pemuda berinisial MM (44) tahun asal Sendang Indah RT 04/IV Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Boja bersama Sat Reskrim Polres Kendal di kontrakannya di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada, Kamis (19/5/2022) pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 tas yang berisi surat pribadi, HP Samsung Galaxy A12, uang tunai 80 ribu, 150 ribu dan uang pembayaran dari konsumen PT. Borwita sebesar 5 juta rupiah di wilayah Boja. Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi LP/B/08/V/2022/Jateng/RES Kdl tanggal 17 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK menyampaikan, kronologis kejadian, "Pada hari Kamis 24 Februari 2022 jam 07.00 WIB korban Adan Saputra (halper) dan Noval Radia (driver) berangkat dari tempat kerjanya PT. Borwita Semarang menggunakan mobil box grandmax putih untuk mengantar barang dari perusahaan kepada konsumen wilayah Boja dan sekitarnya, sekira jam 10.00 WIB kedua korban setelah selesai mengirim barang dari Limbangan selanjutnya memarkir mobil di Jalan Raya Boja-Semarang tepatnya di depan toko Arta Barokah Desa Campurejo Boja. Setelah memarkirkan mobil selanjutnya kedua korban menurunkan barang pesanan dan dimasukan kedalam toko, sedangkan barang-barang milik kedua korban dan milik PT. Borwita berupa tiga buah tas berisi uang tagihan perusahaan sebesar Rp.5.000.000,- dan nota serta surat data diri kedua korban ditinggal di mobil dalam kondisi kedua pintu dikunci namun kaca pintu sedikit terbuka untuk sirkulasi udara. Sekira 5 menit kemudian kedua korban kembali naik kedalam mobil didapati barang-barang yang semula ditaruh di jok kabin mobil bagian depan sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian ke Polsek Boja," jelas AKP Daniel A Tambunan.
Kemudian dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Boja yang di bantu Sat Reskrim Polres Kendal melakukan lidik terhadap tersangka. Setelah melakukan lidik, tim pun mendapati seseorang yang ciri-cirinya sama terduga pelaku, selanjutnya tim melakukan surfailance, kemudian hari Kamis (19/5/2022) pukul 14.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya serta sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Boja dengan modus operandi yang sama.
Dari tangan tersangka disita satu buah dusbook HP merk Galaxy Samsung A12, satu buah jaket parasut warna biru, satu buah helm warna putih, satu buah HP Galaxy Samsung A12 hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Kendal dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (HS/TRI)