Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 30 Mei 2022, 5:16:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-30T10:16:58Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pelaku Penusukan Mantan Istri dan Anaknya yang Baru Berusia 2 Bulan Berhasil Dibekuk Polisi

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com- Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap mantan istri dan anaknya, Senin (30/5/2022) dini hari. 


Pelaku DH ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal.


"Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami tangkap pelakunya pagi tadi jam 4.30 WIB. Pelakunya kami tangkap di tempat persembunyiannya," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, Senin(30/5/2022).


Selama beberapa hari ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya 

"Sudah beberapa hari ini kami cari dia (pelaku) berdasarkan informasi yang kami terima. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Setelah kami dapat informasi, kami lakukan penangakapan," jelasnya.


Daniel menuturkan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, anggota kami juga membawa surat penangkapannya," tuturnya.


Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami motif pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.


"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," tambahnya.


DH menjadi buron Polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, RS dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin (23/5/2022) kemarin.


Diberitakan sebelumnya, RS dan anaknya warga Desa Sumur Kecamatan Brangsong menjadi korban penusukan yang dilakukan mantan suaminya pada Senin (23/5/2022) lalu.


Korban dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu menderita luka robek dibagian kepalanya.

Beruntung, kedua nyawa korban bisa diselamatkan.


"Saya dan anak saya menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan suami saya DH. Untung nyawa saya dan anak bisa diselamatkan oleh keluarga saya," kata korban.


Korban menuturkan, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi.

Pelaku mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk.

Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.


"Pokoknya saya tolak dia dengan baik-baik," ujar korban.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban naik motor.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.

"Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," kata korban sambil teriak.


Korban sempat menepis tangan pelakua gar tidak melukai bayinya lagi.


"Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong," ungkap korban.


Setelah itu pelaku kabur.

Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo.


Hari itu juga pihak keluarga korban melapor ke Polres Kendal. (HS/TRI)