Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 11 Mei 2022, 10:57:00 AM WIB
Last Updated 2022-05-11T03:57:37Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Barelang Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Aceh Kota Batam

Advertisement


BARELANG,MATALENSANEWS.com– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH,  Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (10/05/2022).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Mengatakan dirinya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu,  pelaku yang berhasil di amankan berinisial AP (41 Tahun) beserta pemakai yang berInisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).


Modus dari Para Pelaku yakni Pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah digeledah ditemukan 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam. 


Dari Tempat Kejadian Perkara Ditemukan Barang Bukti Berupa 20 Batang Mancis/ Pematik Api, 22 Alat Hisap Sabu/ Bong, 1 Buah Steples, 2 Buah Gunting, 1 Unit Handphone Merk Samsung, serta Uang Tunai Sebesar Rp 419.000.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH  mengatakan Kronologis kejadian berawal pada saat dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui whatsapp  bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh.


"Ada videonya dan ada foto- fotonya, langsung saya share ke kasat narkoba untuk menindak lanjuti saat itu juga, karena informasi tersebut kepada saya bahwa di kampung aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana ada dijual ada di pakai, langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut," ungkapnya.


Kemudian, kata Kombes Pol Nugroho, pada tanggal 29 April 2022 berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yang berinisial Inisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun). 


"Saya himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan, informasi dari pelaku di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong,  1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat itu juga," tegasnya.


"Kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah kita Kota Batam terutama di kampong aceh ada peredaran narkotika, dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut," jelas Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.


“Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.


Pelayanan Polresta Barelang, Hubungi :


e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @barelang00

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @polrestabarelang


(Vio Sari/Humas)