Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 19 Mei 2022, 7:50:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-19T12:50:21Z
NEWSPENDIDIKAN

PRAKTEK USAHA RENTENIR BERKEDOK KOPERASI

Advertisement

Part1

Oleh : Sofyan Mohammad

MATALENSANEWS.com-Saat ini banyak diantara masyarakat kita terjerat hutang mencekik pada badan atau lembaga keuangan yang berkedok Koperasi. Menilik dari aspek praktinya maka lembaga koperasi tersebut sering menggunakan tehnik marketing yang masiff melalui iklan dengan menawarkan produk keuangan yang menggiurkan dan dengan proses yang mudah dan cepat. Praktek semacam itu dipandang sebagai praktik rentenir atau lintah darat yang berkedok lembaga koperasi yang selanjutnya justru dianggap sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil. 


Dalam Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya yang mana perubahannya justru dianggap telah menghilangkan roh koperasi bahkan UU No.17 Tahun 2012 justru terlihat kental dengan nuansa korporasi selebihnya UU itu juga dianggap telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Atas pertimbangan tersebut lantas UU No. 17 Tahun 2012 saat ini telah dibatalkan oleh MK dengan No putusan : 28/PUU-XI2013.


Dalam literasi kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. Dalam hal ini koperasi dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan dengan menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. Dengan demikian secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta menyebutkan koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.


Menyari dari pengertian tersebut diatas maka idealnya pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya dengan tujuan yaitu :

1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.

2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.


Menurut ketentuan dalam Pasal 4 UU No. 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Selanjutny dilihat dari perannya, maka koperasi dapat memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial,karena pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia. Menurut jenisnya berdasarkan UU Nomor 25/1992, maka koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder, yaitu Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang sedangkan Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. 


Sementara itu, menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam, dengan penjelasan yaitu :

1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.

2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.

3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.

4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.


Akan tetapi UU No. 17/2012 yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992. Menurut Mahkamah, Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini, namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi yang berpraktek dengan dasar UU No 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan.


Menilik sifatnya maka koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama. Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela. Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi. Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat. Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangatlah diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur sangsi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh pemilik ataupun pengurus dan oengelola koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi dan tidak semata-mata dikaitkan dengan sangsi pidana Perbankan.


Tapi lagi lagi dapat disayangkan oleh para pelaku usaha yang rakus dengan motif mencari keuntungan yang sebesar besarnya maka selanjutnya membuat badan usaha berbentuk Koperasi namun praktiknya justru menyerupai rentenir atau lintah darat yang menjerat hutang dengan bunga yang bombastis terhadap masyarakat. Untuk itu sebaiknya masyarakat harus waspada terhadap kehadiran koperasi bodong tersebut. Jika ingin mendaftar menjadi anggota, pastikan anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai uang anda lenyap karena terjerat kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal tersebut atau jangan pula aset aset anda justru akan hilang karena terlelang sebab tergiur pada marketing yang menawarkan pencairan kredit mudah dan cepat dari pelaku usaha rente yang berkedok Koperasi. 


Semoga Bermanfaat

Lamongan, 19/05/2022

------------------------------------------------------------------------------------

Daftar Bacaan


1. UU No.17 Tahun 2012 perubahan dari UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 28/PUU-XI2013

3. No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi. 

5. Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 

Perkoperasian : Sejarah, Teori, & Praktek, Publiser, Bogor, 2002

6. Berkas perkara No. 38/Pdt.G/ 2021/PN. Lmg


------------------------------------------------------------------------------------

* Penulis adalah Advokat - Konsultan Hukum selaku Ketua Umum DPC PERADI Ungaran - Jawa Tengah