Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 18 Mei 2022, 1:52:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-18T06:52:08Z
NEWSPERISTIWA

Tersangka Kasus KDRT Sudah di Tahan, Korban Desak Penyidik Polres Halut Proses Sesuai UU KDRT yang Berlaku

Advertisement


TOBELO,MATALENSANEWS.com- Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Daerah Polda Maluku Utara melalui Resort Polres Halmahera Utara menetapkan Saudara Sutikno Kharie alias Tikno, sebagai tersangka atas tindakan tekah melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) atau Kekerasan Fisik. Kamis, 12 Mei 2022.


Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/05/IV/2022/SPKT, tanggal 29 April 2022, tentang perkara dugaan tindak pidana KDRT ( Kekerasan Fisik).


Bersama ini, kami betitahukan bahwa penyidikan terhadap perkara yang saudari laporkan ke  penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan langka-langkanya.


Serta penyidik polres Halmahera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 ( Tiga) orang saksi-saksi antara lain, Saudara sendiri, saudari Haji Ruspati Binti Ishak Baba dan Saudari, Halija Baba.


Selanjutnya. Polres Halmahera utara menetapkan saudara, Sutikno Kharie alias Tikno sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dan Tersangka langsung dilakukan penahanan.


Penyidik memberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara bahwa untuk perkara tersebut telah dilakukan Penyidikan.


Rencana kegiatan penyidikan selanjutnya adalah untuk melakukan Legalisir Buku Nika milik saudari Nursifat M.Nur ( Korban) KDRT. Dan saudara Sutikno Kharie ( Pelaku) serta mengirim berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.


Guna untuk kepentingan penyidikan laporan saudari, maka kami menunjuk penyidik pembantu polres Halmahera Utara Briptu Grance Sora. Agar dapat mempercepat proses penyidikan.


Sebelumnya. kasus ini, Kata korban ( Nursifat.M.Nur), saya meminta makanan kepada suaminya karena saya kelaparan. Tiba-tiba saya dipukul oleh suaminya.


Saya dipukul dibagian kepala dengan menggunakan kedua tangan didalam rumah ibu saya di kepala bagian depan dan bagian belakang. saya dapat pukul berkali-kali serta ditendang juga oleh suami. 


Begitu saya merasa kesakitan dan pusing. Saya langsung menghindar keluar dari rumah dengan niat untuk meminta pertolongan atau bantuan kepada warga setempat.


"Tapi tidak ada warga setempat yang menolong saya. saya langsung menghubungi ibu saya Karena ibu saya sementara di kota Tobelo, dari perjalanan menuju tempat kejadian anaknya dipukul oleh suami itu, membutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam. Dan kasus kekerasan ini sudah berulang-ulang kali yang dilakukan oleh Suami saya karena pada saat itu, saya masih hamil dapat pukul sampai bengkak." keluh korban dengan tangisan  air mata.


Masih korban, Saya baru saja keluar dari rumah sakit bersalin tiga hari, saya dipukul pakai bantal besar di kepala dalam keadaan saya lapar, suami saya suru makan biskuit.


Sebab. pada saat itu, saya menyusui anaknya di hari ke- 7 saya ditendang, rambut saya di cabut dan bakhkan hari ke-15, saya ditinju juga oleh suami sampai muka saya bengkak dan biru, saya selalu menderita dengan pukulan sampai kesakitan. "Pukulan yang dilakukan oleh suami saya ( Sutikno Kharie) dihadapan orang tuanya dan itu saya masih dalam hari, saya menyusui anak dalam bulan puasa." Ungkap Nur.


Nursifat M Nur ( Korban) mengatakan bahwa kasus yang saya alami ini, harus diproses hingga ke putusan persidangan nanti, dan harus berdasarkan UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). 


Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.


Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT)." Ungkap korban dengan tegas. Rabu, 18/05/2022.


Ia. Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya.


"Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." pungkasnya


( Nur/Jek/ Redaksi)