Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 30 Juni 2022, 3:33:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-30T08:33:04Z
BERITA PERISTIWANEWS

Daftar Kasus Hukum Libatkan AHM Bareskrim Polri Didesak Segera Tuntaskan

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Daftar kasus hukum yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) tampaknya akan bertambah panjang. DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku mendesak Mabes Polri menuntaskan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kepulauan Sula.


Ketua GPM Maluku Utara menuturkan, sepanjang 2006-2010, tercatat sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD diduga kuat bermasalah.


“Diantaranya pembangunan kantor bupati Kepsul yang baru, pengerjaan jalan sepanjang 150 kilometer di Pulau Mangoli, dan proyek pengerjaan jalan sepanjang 80 km di Pulau Taliabu,” ungkapnya Satono Halek pada media ini, Selasa 28 Juni 2022. 


Dia menjabarkan, pembangunan kantor bupati di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, mengunakan anggaran APBD-APBN 2006-2010 sebesar Rp 125 miliar lebih. “Dan ini diduga bermasalah ,” tuturnya.


Lalu proyek pembangunan infrastruktur jalan (lapen) sepanjang 150 kilometer di Pulau Mangoli juga diduga turut bermasalah. Proyek multiyears itu dikerjakan melalui penunjukan langsung AHM. PT Mega Buana Mangoli ditunjuk sebagai pelaksana proyek senilai Rp 167.222.000.000 miliar itu. “Itu anggarannya sharing APBD dan APBN tahun 2006–2010, dan diduga proyeknya fiktif,” katanya.


Proyek multiyears lain yang diduga bermasalah adalah pengerjaan jalan (lapen) 80 kilometer di Pulau Taliabu. Lagi-lagi AHM melakukan penunjukan langsung dan menetapkan PT Mandiri Wahana Lestari sebagai pelaksana proyek. “Anggarannya Rp 105 miliar lebih, diduga fiktif,” kata GPM sesuai data yang di kantongi oleh salah satu media online yang beritakan ditahun 2020 lalu. Dan kasus dugaan korupsi tersebut belum juga dituntaskan oleh Bareskrim Polri.


Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya pernah ditangani Ditkrimsus Mabes Polri melalui surat perintah penyidikan dengan nomor print Lidik/09/1/2013/Tipidkor sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan 30 April 2013 yang dikeluarkan di Jakarta pada 25 Januari 2013. 


Namun hingga kini tak diketahui bagaimana kelanjutannya. “Kami berharap Bareskrim Polri bekerja cepat untuk menuntaskan kasusnya agar BAP-nya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian diadili di pengadilan tipikor,” ujarnya.


Bung Tono juga, mengingatkan penyidik Polri agar jangan mau diintervensi pihak manapun dalam menangani kasus ini. “Dan harus mampu bekerja profesional.


 Kalaupun Bareskrim Polri sudah menghentikan penanganan kasus dugaan kuropsi yang melibatkan mantan Bupati Sula dua periode Ahmad Hidayat Mus, maka alasannya harus dijelaskan ke publik,” tandasnya. 


( Jek/ Redaksi)