Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 09 Juni 2022, 7:28:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-09T12:28:09Z
BERITA UMUMNEWS

DPD-GPM Malut dan Taliabu Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ke Kejati

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Provinsi Maluku Utara telah resmi melaporkan kasus dugaan Tindak pidana Korupsi atas pekerjaan proyek Pembangunan Air Bersih ( SPAM) yang berlokasi Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Tahun Anggaran ( APBN) 2019, pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku Utara. Dengan nilai yang sangat fantastis atau Sebesar Rp 24.740.000.000,00.- ( Dua Puluh empat miliar lebih).


Kasus ini secara resmi menyampaikan dan atau melaporkan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Maluku Utara atas dugaan terindikasi korupsi atau perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggaran proyek sebagaimana diatur  dalam pasal 2, pasal 3, BAB II Undang-undang Nomor 31 tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Presiden ( Pepres) nomor 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan Presiden ( Pepres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dimana, kasus tersebut diduga kuat perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggaran atas pekerjaan proyek pembangunan Air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, yang berlokasi di Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat Laut itu. 



"Dan diduga kuat terindikasi yang melibatkan Direktur PT. Kusumo Wardana Group, bersama PT. Darma Prima Mandala dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yakni berinsial SHE. disebutkan sebagai Terlapor." Ungkap Jabal , pada media Sidikkasus.co.id, Kamis, 9 Juni 2022.


Lanjut. Jabal, mengatakan pekerjaan proyek tersebut diduga dan diindikasikan dua PT. sebagai Terlapor, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pada pelaksanaan 1 paket pekerjaan proyek pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK, Tahun Anggaran 2019 di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat PUPR Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Sebesar Rp 24 Miliar lebih.


Dan telah selesai dikerjakan, dan masa percobaan selama beberapa bulan dan diserahkan kepada pemerintah daerah Pulau Taliabu. namun proyek tersebut tidak berfungsi ( Mengalami kerusakan).


"Sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan air bersih tersebut. dan masyarakat harus menyebrang lautan dengan menggunakan kendaraan laut seperti Perahu Katinting, Longboat dan Perahu Dayung, untuk mendapatkan air bersih di desa Beringin jaya, kecamatan Taliabu Barat Laut." tuturnya.


Lebih lanjut, diduga dan diindikasikan terlapor, juga melakukan perbuatan tindak pelanggaran pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2005 tentang system penyediaan air minum ( SPAM) dan melakukan pelanggaran pada pasal 93 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerja ( UUK) atau kelalaian membayar upah tenaga kerja.


Dalam hal ini, pihak rekanan atau kontraktor juga belum melunasi upah tenaga kerja sebesar kisaran 145 juta pada pekerjaan proyek pembangunan air minum atau pembangunan jaringan perpipaan di Kementerian PUPR Balai Prasarana Pemukiman wilayah Provinsi Maluku Utara.


Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan syarat-syarat umum dalam kontrak sesuai perjanjian ( Kontrak) untuk  masing-masing pekerjaan proyek,  sehingga mengakibatkan tujuan pekerjaan tersebut tidak tercapai dan tidak ada kejelasan atas penyelesaian pekerjaan atas permasalahan tersebut.


Diduga dan indikasi kuat ada tindak pidana korupsi dan pelanggaran pekerjaan proyek yang dimaksud." terangnya.


Selain itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu juga melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni;


Kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Batik Tradisional yang  melibatkan CPM selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu guna untuk memperkaya diri dan orang lain.


Belanja pengadaan Batik Tradisional dengan nilai kontrak Sebesar Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. Diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis.


Sebab. Pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017.


Dengan jumlah total yang dicairkan Sebesar Rp 2.107.160.000,00. Dan Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan Oleh Pengguna Anggaran Yakni CPM merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Selaku Kontraktor dengan menggunakan Perusahaan CV. APG.


Selanjutnya CPM diduga guna untuk memperkaya diri, dan melakukan perjalanan untuk Belanja pengadaan Batik Tradisional tersebut tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi tehnis Proyek Pembangunan Baru Puskesmas Samuya (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan oleh PT. DAMAI SEJAHTERA  MEMBANGUN ( DSM) berdasarkan Kontrak Nomor 02.PK/KONTRAK/DINKES/PT/2020 tanggal 17 Juli 2020 dengan nilai kontrak Sebesar Rp2.708.258.200,00.- ( Dua miliar tujuh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan Masa pelaksanaan selama 120 hari kalender mulai dari tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan 13 November 2020.


Dan dilakukan Pembayaran pekerjaan proyek Pembangunan Baru Puskesmas Samuya (DAK) Tahun 2020, telah direalisasikan Sebesar Rp 812.477.460,00.- ( Delapan ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 01588/SP2D/1.02.01.01/2020 tanggal 23 September 2020.


Dimana, Berdasarkan BPK dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Februari 2021, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerjaan. 


Rekanan pelaksana menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kendala mobilisasi material dan alat ke lokasi kerja serta adanya gangguan dari beberapa oknum masyarakat yang berada di lokasi kerja. 


"Progres kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan." pungkasnya 


Untuk itu. DPD GPM Maluku Utara meminta kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secepatnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas kasus korupsi yang dimaksud, Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.


"Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurut Dewan  Pimpinan Daerah  Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara terhadap Aparat penegak hukum di Kejaksaan yang telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera." tandasnya 


( Jek/Redaksi)