Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 24 Juni 2022, 10:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-24T15:51:14Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Kejati Malut Telusuri Bantuan di Kabag Kesra Pulau Taliabu

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara desak Kejaksaan Tinggi Maluku Segera Usut tuntas Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Pulau Taliabu yang melekat pada Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat di tahun 2018 lalu, Yakni Eks Kabag Kesra, Iman Mudo, itu harus periksa 


Sebab, sejumlah rumah ibadah Rehabilitasi Pembangunan Masjid dan beberapa gereja di Kabupaten Pulau Taliabu jadi mangkrak dimana-mana. 


"Sementara diketahui anggaran pembangunan infrastruktur rumah ibadah tersebut sudah dianggarkan melalui dana hibah sebesar 5 miliar lebih pada tahun 2018 lalu." Ungkap Sartono Halek pada media ini Jumat, 24  Juni 2022.


Ironisnya, beberapa bangunan Masjid yang tersebar di wilayah kabupaten Pulau Taliabu terpaksa di Rehabilitasi dengan menggunakan dana hibah tahun 2018, namun hasilnya tidak seperti apa yang diharapkan.


Justru banyak menyisakan puing-puing yang pada akhirnya di selesaikan dengan suwadaya masyarakat.


"Belum lagi terhitung berapa jumlahnya bangunan rumah ibadah yang tidak selesai pengerjaannya dan ditinggal mangkrak di mana mana." jelasnya.


Bung Tono, menyebutkan Ini tentu sebuah masalah atas pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh daerah bahkan hal ini sudah jadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara diantaranya;


1). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid, atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay, sesuai dengan NPHD Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04'PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret 2018, 450.2A31/PT/III/2018 dan 04/PAN-PEMII/2018 0336/SP2D- LS/4.01.15/PT/llt/ 2018, 09 Maret 2018 dengan Total Nilai dicairkan Rp.750.000.000.00 juta.


2). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati sesuai dengan NPHD Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018, 450.2/07/PT/lII/2018 dan 08/PAN PE1JIII/2018, 0337/SP2D- LS/4.01-15/PT/III/2018, 09-Mar-2018 denganTotal Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00 juta.


3). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga. sesuai dengan NPHD Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018, 4S0.2/PT/2018 dan 03/PAN-DJ/III/2018, 0340/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/2018, tanggl 09 Mar 2018, dengan Total Nilai yang  dicairkan Rp 775.000.000,00 juta.


4). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Masjid.atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono, sesuai dengan NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06 Maret 2018, 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEUIII/2018, 0341/SP2D- LS/4.01.15/PT/III/2018, tanggal 09 Maret 2018 dengan Total Nilai yang dicairkan Rp. 275.000.000,00 juta.


5). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai denan NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan Nomor 04 PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/06/PT//2018, dan Nomor 04/PAN-PEtJlll/2018, 0343/SP2D-LS/4/10/15/PT/III/2018, tanggal 09 Maret 2018, dengan Total Nilai yang di cairkan Rp.950.000.000,00 juta.


6). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor 450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PEI-/III/2018

0360/SP2D-LS/4.01.15/PT/III/2018, tanggal 13 Maret 2018 dengan total Nilai yang di cairkan  Rp 250.000.000,00, juta.


Kemudian, Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja diantaranya;


7). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang, sesuai dengan NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN-PEL/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/06/PT/2018 dan 08/PAN-PEtJIII /2018, 08/PAN-PEIJIII/2018, 0338/SP2D- LS/4.01.16/PT/1II/ 2018, tanggal 09 Mar 2018 dengan Total Nilai yang di cairkan Rp.150.000.000,00 juta.



8). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jorjoga, sesuai dengan NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018, 450.2/03/PT/2018 Dan 05/GBI-DJ/III/2018, 0339/SP2D;LS/4. 01.15/PT/III/2018, tanggal 09 Maret 2018 dengan Total Nilai yang dicairkan Rp.150.000.000,00, juta.


"Bardasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK Perwakilan provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019, Sebesar  Rp 3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.



Lanjut dia, pemerintahan daerah ini sudah tidak beradab, tindakan merampok uang negara dilakukan bahkan secara terang-terangan, dana hibah untuk rumah ibadah tidak luput digerogoti bukannya dibangun tapi malah ikut dirusak.


Dimana dalam Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemda pulau Taliabu adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah yang telah di peruntukan bagi pembangunan rumah ibadah tersebut.


"Oleh sebab itu atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak Kajati Maluku Utara segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atas dana hibah pembangunan rumah ibadah yang ada di kabupaten pulau Taliabu." tegasnya. 



( Jek/Redaksi)