Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 01 Juni 2022, 12:16:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-01T05:16:34Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua GPM Desak Polres Halsel & Polsek Gane Usut Tuntas, Soal Kasus Pelemparan Mobil

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Terkait kasus pelemparan mobil milik Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Kabupaten Halmahera Selatan, hingga saat ini pelaku pelemparan belum ditemukan. 


Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menginstruksikan Kapolsek Gane Timur agar serius menuntaskan kasus pelemparan mobil Sekretaris GPM tersebut.


Menurut Harmain Rusli, kejadian pelemparan mobil itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIT tanggal 22 Mei lalu, dan sampai saat ini pihak Polsek Gane Timur terkesan diam dan lambat menjejaki pelaku pelemparan.


Harmain Rusli melanjutkan, kejadian ini seharusnya diseriusi dan ditangani dengan baik oleh Polsek Gane Timur agar kasus semacam ini tidak terulang kembali fungsi Polisi kan seperti itu, apalagi saudara Asrul Lamunu sudah membuat laporan resmi.


Kita ketahui bahwa Kewenangan Kepolisian dalam Dugaan Tindakan Pelemparan tersebut Jangan Mengabaikan UU Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 Ayat (1) Pasal 15 Ayat (2) serta Pasal 15 Ayat (1).

Terlihat Jelas Wewenang Polisi Dalam Menjalankan Tugas Nya.


"Saya harap Kapolres Halmahera Selatan segera instruksi kepada Polsek Gane Timur agar seriusi kasus yang menimpa Sekretaris GPM Halsel", tegasnya.


Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halmahera Selatan akan berkoordinasi dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, untuk sama-sama mendampingi persoalan ini. 


Sekretaris GPM Halsel, saudara Asrul Lamunu yang juga merupakan Alumni GMNI dan orang berpengaruh di kubuh GMNI Halsel sehingga kasus yang dialami olehnya harus dikawal oleh rekan-rekan GMNI Halsel.


"Selaku Ketua GPM secara kelembagaan meminta pihak yang berwajib segara menangkap pelaku dan Menghukum Pelaku Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku, sebab Tindakan pelemparan tersebut sangatlah mengganggu Ketertiban Umum serta Perbuatan tersebut adalah Perbuatan kurang ajar", tutup Harmain Rusli.


(Tim/Jek/Red)