Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 25 Juni 2022, 1:08:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-25T06:24:20Z
BERITA UMUMNEWS

LMPI Kota Salatiga, Soroti Keterlambatan Pemasangan Papan Nama Proyek Revitalisasi Terminal Tipe A Tingkir Salatiga

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Beberapa waktu lalu santer pemberitaan oleh beberapa media terkait proyek siluman Peningkatan/ Revitalisasi Terminal Tipe A Tingkir,Salatiga yang tidak memasang papan nama proyeknya. 


Kondisi ini sempat menjadi perhatian dan tanda tanya besar oleh masyarakat sekitar maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Salatiga. Namun, selang 2 hari kemudian Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S menemukan proyek tersebut telah terpasang papan namanya pada Sabtu (25/6/2022) Pagi hari.


Nama Tender Peningkatan/ Revitalisasi Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD Kementerian Perhubungan.

Satuan Kerja BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH X PROVINSI JAWA TENGAH DAN PROVINSI DI YOGYAKARTA


Pagu Rp. 33.849.649.000,00

HPS Rp. 33.849.623.378,16

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Nilai PT. MITRA PEMBANGUNAN KALBAR

Jl. Daeng Menambon No.12 Rt.002 Rw.001 Kel. Tengah Mempawah -Mempawah (Kab.) - Kalimantan Barat Rp.27.079.698.702,55.


Awalnya, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut belum terpasang papan nama proyek, selama pekerjaan berlangsung.


Menurut Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S, keberadaan papan nama proyek baru terlihat pada hari Jumat (24/06/2022). Berdasarkan informasi yang ia dapat, papan nama yang dipasang, menyusul pemberitaan dari beberapa media massa.


“Kalau tidak disorot oleh media kemungkinan papan informasi pekerjaan tidak terpasang,” terang Arief A.


Menurut Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S, memperhatikan setiap proyek baik dengan anggaran skala kecil maupun besar harus dipasang papan nama proyek. Jika tidak kata Arief, proyek tersebut terindikasi "ada apa" dan "jangan ada dusta di antara kita", karena dinilai menyembunyikan nilai kontrak ke masyarakat. 


Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh kontraktor atau Tim pengelola kegiatan (TPK) harus dijelaskan secara transparan agar tidak menabrak UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek," katanya.


Ketua LMPI Kota Salatiga Arief S menambahkan, “salah satu peraturan yang diterapkan adalah pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek dan utamakan K3 untuk para pekerja proyek”.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 463/MEN/1993, tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat, mental, sosial , dan bebas kecelakaan.(Guntur)