Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 30 Juni 2022, 1:27:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-30T06:49:48Z
BERITA UMUMNEWS

Pembelian BBM Wajib Gunakan Mypertamina, Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Advertisement

Ketua Divisi Hukum LCKI JATENG Joko TirtonoS.H

Salatiga,MATALENSANEWS.com - Ketua Divisi Hukum LCKI JATENG Joko Tirtono SH. mempertanyakan dasar hukum dan regulasi atas kebijakan Pemerintah memberlakukan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar serta pembelian Migor yang harus menggunakan aplikasi Mypertamina dan Pedulilidungi, Kamis (30/6/22).


Joko Tirtono SH, mengatakan bahwa dirinya amat menyayangkan kebijkan Pemerintah memberlakukan peraturan yang akan menyulitkan masyarakat itu.


Menurutnya, tidak semua warga Indonesia, termasuk di perkotaan besar mempunyai Hape Android apa lagi warga pedesaan. "Terutama bagi emak-emak dan para supir truk yang umumnya hidup pas-pasan, tidak memiliki perangkat hape canggih Android, sehingga kebijakan semacam itu akan menyulitkan masyarakat," jelas Joko Tirtono SH, yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat.


Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media Matalensanews.com  Joko Tirtono SH, atau yang sering dipanggil Pak Jack berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Undang-Undang ini, disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukannya dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik psikis maupun fisik, terhadap konsumen.


Dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut, katanya, hal itu berpotensi besar menimbulkan perselisihan antara penyedia barang dan jasa, dalam hal ini Pertamina, dengan konsumen.


"Kebijakan mengharuskan konsumen menggunakan aplikasi Mypertamina, yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 besok itu, berpotensi  menimbulkan pertengkaran antara konsumen dan petugas SPBU, terutama bagi konsumen yang tidak punya aplikasi Mypertamina, karena tidak akan dilayani oleh petugas SPBU. Hal ini juga akan berakibat menghambat aktivitas masyarakat yang akan bepergian atau bekerja," beber Ketua Divisi Hukum LCKI Jateng.


Masih menurut Joko Tirtono "Jika kebijakan itu tidak dilandasi regulasi dan dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut amat terbuka untuk terjadinya pelanggaran hukum, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha dan warga masyarakat umum," karena bBM merupakan kebutuhan primer bukan sekunder, tegas pria yang getol memperjuangkan hak-hak masyarakat. (Alvin)