Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 10 Juni 2022, 7:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-10T12:01:05Z
BERITA UMUMNEWS

Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

Advertisement


BREBES,MATALENSANEWS.com- Langkah kepolisian dalam menelusur aktivitas Khilafatul Muslimin terus berlanjut. Setelah mengamankan sejumlah aktivis khilafatul muslimin, Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ.


Terkait hal ini Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya.


"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," jelas Kabidhumas pada Jumat (10/6/2022).


Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.  

  

"Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan roda yang dilakukan Jamah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di TOKO ISTANA BUSANA tempat Sdr. AS ," kata Kapolres dalam keterangan tertulis.


Sebagaimana diketahui, lanjut dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.


Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik  AJ, sebuah screen shoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screen shoot Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.


"Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," lanjutnya.(Redaksi)