Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 04 Juni 2022, 4:06:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-04T09:06:01Z
NEWSPERISTIWA

Terduga Pelaku Kasus KDRT "Tikno" di Halmahera Utara, Bakal P-21

Advertisement


TOBELO,MATALENSANEWS.com - Tim penyidik Polres Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Briptu Grace Sora, adalah salah satu penyidik yang menangani kasus Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh terduga pelaku saudara SK alias Sutikno Kharie, sebagai tersangka atas kasus tersebut.


Dimana, saat dikonfirmasi sala satu media online, Jumat, 03 Juni 2022. Dirinya menyampaikan bahwa saat ini, berkasnya, saya sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara di  ( Tobelo).


"Dan sekarang kami masih menunggu informasih petunjuk jaksa Kejaksaan, apabila ada berkas yang harus ditambahkan, Maka akan ada P-19, namun apabila berkas sudah lengkap akan naik statusnya P-21, atas terduga tersangka bisa kami dilimpahkan ke Kejaksaan." Ujar Briptu Grace Sora, via pesan Watshapp pada salah satu Wartawan biro Halmahera Utara. Jumat, 03 Juni 2022, sekira pukul 22.48 Waktu Indonesia timur ( Wit).


Ia, menyebutkan bahwa terduga pelaku sebagai tersangka saat ini, dilakukan perpanjang waktu masa tahanan lagi.


Sebelumnya. Penyidik Polres Halut menetapkan Saudara Sutikno Kharie alias Tikno, sebagai tersangka atas tindakan telah melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) atau Kekerasan Fisik pada hari Kamis, 12 Mei 2022, lalu.


Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/05/IV/2022/SPKT, tanggal 29 April 2022, tentang perkara dugaan tindak pidana KDRT ( Kekerasan Fisik).


Bersama ini, kami beritahukan bahwa penyidikan terhadap perkara yang saudari laporkan ke  penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan langka-langkanya.


Serta penyidik polres Halmahera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 ( Tiga) orang saksi-saksi antara lain, Saudara sendiri, saudari Haji Ruspati Binti Ishak Baba dan Saudari, Halija Baba.


Selanjutnya. Polres Halmahera utara menetapkan saudara, Sutikno Kharie alias Tikno sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dan Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari


"Penyidik memberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara bahwa untuk perkara tersebut telah dilakukan Penyidikan." tutupnya.


(Tim/Jek/ Redaksi)