Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 22 Juni 2022, 6:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-06-22T11:12:16Z
BERITA PERISTIWANEWS

Terungkap, Motif Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Umbul Senjoyo

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Polres Semarang telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (41) di objek wisata Umbul Senjoyo, Tegalwaton, Tengaran Kabupaten Semarang. 


Tersangka yakni seorang pria berinisial AS (52), warga Kota Salatiga. Adapun motif tersangka tega membunuh perempuan pemilik warung makanan dan minuman di kompleks objek wisata Umbul Senjoyo tersebut, yakni lantaran sakit hati dan cemburu. 


"Motif dari kasus pembunuhan ini, dilatar belakangi adanya rasa sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (22/6/2022).


Menurut Kapolres, tersangka yang seharinya berprofesi sebagai pengamen itu, ditangkap di Salatiga pada 19 Juni 2022. 


Saat itu, tersangka sedang makan di warung pinggir jalan di daerah Kemuning, Sidomukti, Salatiga. Dan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Salatiga pada 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning, Kota Salatiga," terang Kapolres.


Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyukai korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki-laki yang berkunjung ke warung korban. 


Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris dan korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris.


Karena merasa sakit hati, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah, ujarnya.


Atas perbuatan tersangka,melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 penjara, terang Kapolres.(Guntur)