Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 07 Juli 2022, 5:58:00 PM WIB
Last Updated 2022-07-07T10:58:13Z
BERITA PERISTIWANEWS

4 Orang Kuasa Hukum Praperadilan Kepada Kapolres Halsel & Kasat Reskrim, Diduga Kuat Langgar HAM

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com - Diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Atas penahanan ke-2 (dua) orang Warga Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur (Halsel) yang di lakukan oleh pihak Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara membuat sejumlah tim kuasa Hukum yang telah melakukan praperadilan terhadap Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan. Kamis 7 Juli 2022.


Hal ini berdasarkan satu rangkap berkas permohonan praperadilan disampaikan oleh Pengacara/Advokat Darman Sugianto. SH, MH dan Partner's ke Pengadilan Negeri Labuha (Halsel). Pid.Pra/2022/Pn/.Lbh. persidangan awal di mulai pada selasa 12/07/2022,  nanti.


Selain itu, diketahui berkas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh empat orang pengacara yang dipercayakan oleh korban yakni, Bapak Darmana Sugianto. SH.,MH, Bapak Safri Nyong.,SH,  Bapak Gafar S. Tuanany.,SH. dan Bapak Faisal.,SH sesuai dengan surat kuasa khusus dari kedua korban 'Hasannudin Bawolo dan Sahrin H.Samsi nomor: 1/ADV-DS/VII/2022. 


Sementara, menurut Bapak Gafar S. Tanany., SH., kepada salah satu Wartawan biro Halmahera Selatan bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap kedua klien oleh penyidik Polres (Halsel) dipandang perlu untuk di uji ke Pengadilan.


"Lembaga Praperadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut sudah dilengkapi administrasi Penyidikan secara cermat atau tidak." Kata (Gafar) Kamis (07/07/2022), sekira pukul 10:30 Wit.


Kata Gafar, pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah, tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum sebagaiamana dijelaskan dalam pasal 80 KUHP adalah untuk menegakkan Hukum dan keadilan serta kebenaran melalui pengawasan horizontal.


"Sehingga esensi dari praperadilan mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik penuntut umum terhadap klien kami benar-benar dilakukan secara profesional dan bukan bertantangan dengan Hukum yang di atur dalam KUHP dan Undang-Undang lainnya." terang (Gafar).


Gafar, menyatakan dalam Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum diduga menjalankan wewenangnya dilakukan tanpa alasan Hukum sehingga melanggar hak asasi manusia atau harkat dan martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang dalam hal ini adalah pemohon.


Tindakan lain dalam hal ini pelaksanaan wewenang Penyidik maupun penuntut umum melakukan penggeledahan dan Penyitaan serta menetapkan tersangka.


Terhadap In Casu Pemohon Hasannudin Bawolo Alias Acang merupakan Oprator Exavator dan Pemohon Sahrin H. Samsi Alias Sahrin merupakan pemilik lahan tempat Galian Bantuan di Dodola Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur (Halsel), diduga tanpa melalui prosedur Hukum yang benar sebagaimana diatur dalam KUHP sehingga nama baik dan kebebasan pemohon telah dirampas.


Untuk Penetapan tersangka Kedua pemohon (Korban) melalui surat keputusan nomor: SKEP/22/IV/2022/Reskrim pada tanggal 12 April 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja." ungkapnya.


Padahal kata Gafar, sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 9 Pebruari 2022 berawal Pemohon Sahrin H. Samsi Alias Sahrin menyewa alat berat (Exavator) dioprasikan Pemohon Hasannudin Bawolo Alias Acang untuk membersihkan lahan kebun miliknya  terdapat banyak tertimbun sampah. Salah satunya Buangan Masyarakat dan Tumpukan Kayu yang dibawah Banjir sehingga dilakukan mobilisasi Exavator di lokasih lahan kebun tersebut selama dua (2) hari.


Usai dibersihkan sangat banyak terdapat tumpukan Matrial Tanah bercampur Pasir dan Kerikil halus dan kasar yang tertampung disebagian besar dalam kebun sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman dan meluap hingga ke Jalan Raya Dodola terbawah banjir dari pegununggan melalui aliran sungai (barangka mati) saat turun hujan.


Hal diatas, pemohon Sahrin (korban) sebagai pemilik lahan kebun tidak dapat membuang disekitar sebab jumlahnya sangat banyak dan dapat menutupi tanaman milik kebun sebelahnya, sehingga pemohon Sahrin berniat baik untuk mengangkut Matrial tersebut dijadikan banahan Timbunan pada Mesjid Riyadhussalihin Desa Wayamiga (Halsel) yang membutuhkan sangat banyak Matrial timbunan.


Inisiatif dari pemohon disambut baik oleh Panitia Pembangunan Mesjid Riyadhussalihin, Tokoh Agama, (Badan Sarah) Desa Wayamiga, Pemerintah Desa Wayamiga, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Wayamiga dan pada tanggal 11 pebruari 2022 dilakukan kordinasi dengan pihak-pihak disebut diatas dilakukan pertemuan di kantor Desa Wayamiga dengan menaksir berapa jumlah kubikasi Matrial yang di butuhkan,


Hal ini juga menimbulkan semangat dukungan dari Masyarakat Desa Wayamiga hingga Pemerintah Desa Wayamiga mengeluarkan surat keterangan Normalisasi Lahan Nomor:003.11/39/ll/2022 Tanggal 14 Februari 2022.


Jadi Selain Matrial tersebut digunakan sebagai Timbunan Mesjid Riyadhussalihin Desa Wayamiga, ada beberapa orang membawa Damp Truk dari Desa lain menawari membeli sebagian Matrialnya sehingga dijual dan hasil penjualan Matrial untuk menambah  penggalangan Dana Pembangunan Mesjid Riyadhussalihin serta sebagian untuk biaya Oprasional Alat Berat Exavator.


"Tetapi sangat di sayangkan niat baik pomohon dicegat oleh Penyidik dibuat masalah, bahkan hasil penjualan Matrial sebesar Rp.5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribuh Rupiah) untuk menambah Anggaran Pembangunan Mesjid Riyadhussalihin diduga telah diambil oknum Penyidik (diperas)." pungkasnya.


Hingga berita ini di tayangkan belum terkinfirmasi Kasat Reskrim Aryo Dwi Prabowo S.T.K. S.I.K dan Kapolres (Halsel) AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi


(Tim/Jek/Redaksi)