Advertisement
Cilacap,MATALENSANEWS.com- Unit Reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil membeluk pelaku pencurian di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kab Cilacap saat konferensi pers, 12 Juli 2022.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, awal mula pelaku tertangkap saat Pelapor yaitu N H perempuan berusia 49 tahun melaporkan adanya tindak pidana Pencurian di rumahnya yang beralamat di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Menurut Wakapolres kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB curiga melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka, dan pada saat korban mengecek ke kamar, kamar tersebut dalam keadaan berantakan dan barang barang yang ada di dalam lemari hilang.
"Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- , 4 buah celengan yang berisi uang sebesar 40 juta, cincin emas 3, gelang emas 2, anting emas 2, kalung dan bandul emas yang jumlah keseluruhan 37 gram, total kerugian mencapai Rp 91.000.000,-" Ucap Wakapolres
Pelaku berhasil di tangkap pada tanggal 11 Juni 2022 di sebuah rumah di wilayah Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Kab Cilacap di dapati seorang laki laku a.n. S yang sedang duduk didepan rumah dan a.n. S mengakui perbuatan tersebut selanjutnya S dibawa ke polsek gandrungmangu untuk di periksa lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Wahyu N)