Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 30 Agustus 2022, 8:06:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-30T14:34:20Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kadus Jabat Kembali dan Tidak Sesuai Kriteria, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Advertisement


JEMBRANA,MATALENSANEWS.com - Tahun 2010 Kepala Dusun (Kadus) Pebuahan Kanzan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dipilih langsung oleh warga untuk masa bakti 2010 - 2015. Ketika masa jabatan berakhir, Kadus Pebuahan tersebut umurnya sudah lebih dari 42 tahun (lebih 4 bulan). 


Berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Permendagri dan Perda yang bersangkutan sudah tidak memenuhi kriteria, tetapi oleh Perbekel (Kepala Desa) Banyubiru, di masa Masturi periode 2013-2019 tetap mengangkat yang bersangkutan. Hal tersebut disinyalir ada mal praktek administrasi. 


Saat dilaporkan oleh salah satu warga Desa Banyubiru ke pihak Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa, pada Kamis (14/7/2022) ditemukan bahwa umur yang bersangkutan lebih dari 42 tahun. 


Sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri yang disampaikan ke Kades Banyubiru pada Senin (15/8/2022). Hasil konfirmasi ke Kepala Dinas PMD I Made Yasa, sebelumnya, pihaknya mengatakan yang bersangkutan diberikan dua opsi/pilihan. 


“Opsi yang pertama yang bersangkutan mengundurkan diri, opsi yang kedua mengembalikan uang gaji yang diterima selama menjabat dari tahun 2016 – 2022. Berikutnya akan diproses secara aturan,” katanya. Jawaban ini sesuai dengan konfirmasi dari Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Negara Kadek Janu Luhur Pribadi. 


Mengacu Permendagri No. 67 tahun 2017 Perubahan Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam pasal berikut: 

(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat

b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. 


Namun konfirmasi terakhir Kepala Dinas PMD I Made Yasa saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/8/2022) mengatakan bahwa mengacu pada Undang-undang tahun 2014, menurutnya yang bersangkutan boleh diangkat kembali. 


Dan Kepala Desa mengaktifkan kembali Kepala Dusun (Kadus) Pebuahan Kanzan setelah membatalkan mengundurkan diri pada Senin (22/8/2022) walaupun hal ini tidak sesuai dengan UU dan Permendagri. Kadus Jabat Kembali Ketika Usianya Tidak Penuhi Kriteria, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang.


UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 50 menyatakan (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: 

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat

b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).


UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 50 menyatakan (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: 

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat

b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).