Advertisement
![]() |
Handrianus Rhaditya SH CIL selaku Sekretaris DPC KAI Salatiga |
SALATIGA,MATALENSANEWS.com- Beredar kabar di berbagai pemberitaan,terkait oknum Advokad berinisial HR, Handrianus Rhaditya merasa heran dan kaget, Rabu (24/8/22).
Menurut Handrianus Rhaditya yang berbrofesi sebagai Advokad,Notifikasi WA dari rekan sejawat, klient dan rekan polisi dan telpon langsung dari Ketua DPC KAI Salatiga membuat Saya harus melakukan klarifikasi, bahwa rekan Advokat yang di maksud bukan Saya.
"Kebetulan Inisialnya (Handrianus Rhaditya) sama dan alamatnya sama (satu kecamatan."
Bahwa sangat di sayangkan seorang Advokat seharusnya menjaga marwah sebagai Officium Nobile ( pekerjaan yang terhormat) dimana seorang Advokat harus menjaga nama baik, perilaku dan nama baik organisasi yang menaunginya, terang Handrianus Rhaditya
Hal ini tidak hanya berimbas kepada tindakan pidana, jika membaca sekilas bisa 351 KUHP atau 352 KUHP tapi juga pemberian sanksi secara etik.
Dan organisasi yang menaunginya dapat memberi teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian permanen sesuai dengan pasal 25 ayat 2 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, ungkapnya.
Masih menururut Handrianus Rhaditya, jadi pemberian sanksi kode etik tidak hanya sebatas pelaksana profesi dengan klient.
Semoga nanti yang terkait dengan pidana bisa menempuh Restorasi Justice akan tetapi sanksi secara kode etik harus di jalankan oleh organisasi.
"Permasalahanya sekarang di Indonesia menganut multibar, jadi banyak organisasi advokat."
Advokat bisa menjadi kutu loncat, di pecat di organisasi advokat A , kemudian dia pindah ke organisasi advokat B. Ini lah pentingnya Pembentukan Dewan Advokat Nasional yang saat ini di gagas oleh Konggres Advokat Indonesia pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Pada intinya menerapkan satu kode etik, satu dewan kehormatan, satu standar profesi advokat termasuk ujian dan pendidikan advokat.
Seandainya yang menjadi anggota saya, pasti sudah kita panggil untuk sidang etik, terang Handrianus Rhaditya SH CIL selaku Sekretaris DPC KAI Salatiga dan dulu pernah menjadi Wakil Ketua DPC Ikadin Salatiga.(Wahyu Nugroho)