Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 22 Agustus 2022, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-22T12:53:05Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pelaku pembuangan Bayi di Rumah Warga, Ternyata Pelakunya Seorang Mahasiswi

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di rumah warga beberapa waktu lalu. Pelakunya adalah mahasiswi asal Surakarta, Senin (22/8/22).


Dua tersangka adalah ibu bayi yakni NPS, 22, warga Serengan Surakarta dan cowoknya DA, 23, warga Tangen Sragen. Dari dua tersangka itu, NPS belum ditahan karena sakit setelah melahirkan.


Dari informasi yang di peroleh, Kejadian berawal pada hari Senin (8/8) sekira pukul 12.00 Wib DA dihubungi oleh NPS. Ia mengabarkan jika izin pulang kerja karena mengeluh sakit perut.


Keesokkan harinya, DA diminta datang ke Salatiga. kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, ia berangkat dari Solo menuju kos NPS. Sesampai di kos, DA kaget melihat NPS keluar dari kamar mandi sambil menggendong bayi.


“DA sempat menanyakan kenapa tidak pernah memberitahu jika kondisinya seperti ini, namun ia malah menangis. Selanjutnya mereka takut jika kejadian tersebut diketahui orang tua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut,” tutur Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.



Keduanya Kemudian membawa bayi tersebut keluar dari kost dengan menaiki SPM Yamaha Lexy warna Abu abu No.Pol: AD- 4746-BLE menuju ke arah Bawen. Setelah berputar – putar di daerah dekat terminal Bawen sambil berfikir mau menaruh anak atau bayi yang baru lahir tersebut. Akhirnya kembali lagi ke arah Salatiga mencari tempat untuk menaruh anak tersebut.


Dan pada sekitar pukul 21.30, mereka menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah warga di Kampung Prampelan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga. Saat membawa anak tersebut di tutupi dengan menggunakan baju flanel kotak-kotak dan diselimuti namun saat bayi ditaruh di kursi hanya ditutupi menggunakan flannel saja. Dan di samping kursi juga di taruh satu bungkus pampers.


Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menuturkan, polisi yang mengetahui kasus itu kemudian melakukan pelacakan. Berdasar dari keterangan saksi, akhirnya tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB petugas Sat Reskrim Polres Salatiga mengamankan NFS di Baki, Sukoharjo.


Selain itu juga mengamankan DA di rumah kost Tarman yang terletak di Banjarsari Kadipiro, Mojosongo, Surakarta. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Salatiga untuk proses lebih lanjut. Pelaku di jerat pasal 305 KUHP.


Barang siapa menaruh anak dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara  sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 305KUHP.


“Orang tua pelaku bukan anak tokoh di Salatiga,” jelasnya menampik kabar yang beredar.


DA menuturkan kepada awak media, jika dirinya tidak tahu menahu jika pacarnya hamil. Ia kaget setelah tahu NFS membawa bayi di kosnya.(Wahyu Nugroho)