Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 23 Agustus 2022, 12:52:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-23T05:52:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Saat Rekap Nomer, Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polsek Gemuh

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com - Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (HK) di Desa Tlahap RT. 2 RW.1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Kamis malam sekira pukul 21.30 WIB, (19/8/2022) baru-baru ini.


Kapolsek Gemuh Iptu Muhammad Yusuf menjelakan, sesuai komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di sebelah kios ikut Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.


“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (HK) di Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, kemudian Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki-laki sedang menulis rekapan nomor togel,” ujar Iptu Muhammad Yusuf.


Menurut Kapolsek Gemuh, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri-ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online, “Memang benar tepatnya pada hari Kamis (19/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus perjudian togel online dan saat ini diduga pelaku R (50) warga Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti,” ungkap Kapolres.


“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK)," imbuhnya.


Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e Ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (TRI/HS)