Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 25 Agustus 2022, 12:34:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-25T05:34:12Z
BERITA PERISTIWANEWS

Sebelum Sidang Etik, Ferdy Sambo Tak Bisa Mundur Dari Polri

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWA.com-Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak bisa mengundurkan diri sebelum sidang etik.


Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Ferdy Sambo pun menjalani sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang etik itu.


“Sidang digelar tertutup,” ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).


Sebelum sidang etik digelar, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri. Dalam surat itu, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pengunduran diri itu tidak berpengaruh terhadap sidang etik Ferdy Sambo.“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi.


Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Irjen Ferdy Sambo kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. 


Berikut aturannya:


Pasal 111

(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.


(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(Jak/Red)