Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 15 Agustus 2022, 2:43:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-15T07:43:10Z
BERITA UMUMNEWS

Syarat Perjalanan Berubah Lagi, Ini Syarat Naik Pesawat Per Agustus 2022

Advertisement

MATALENSANEWS.com-
Pemerintah memperbarui syarat perjalanan domestik salah satunya menunjukkan hasil negatif tes PCR, bukan Antigen.


Aturan itu berlaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi, atau umum, kereta hingga penyeberangan.


Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menetapkan ketentuan tersebut berlaku mulai 11 Agustus 2022 sampai waktu ditentukan kemudian.


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


Melansir Senin (15/8/2022), ketentuan baru itu mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).


Para PPDN wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.


Kemudian juga wajib mencuci tangan secara berkala serta menjaga jarak dan mengaktifkan PeduliLindungi.


Berikut syarat lengkapnya:


A. Bagi PPDN usia di atas 18 tahun


– Bagi yang sudah vaksin Covid-19 dosis tiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

– Jika baru vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu pengambilan sampel 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.


B. Bagi PPDN usia di bawah 18 tahun

– Bagi yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

– Jika baru vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen pengambilan sampel 1×24 jam atau tes PCR pengambilan sampel 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Bagi PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen pengambilan sampel 1×24 jam atau tes PCR pengambilan sampel 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen pengambilan sampel 1×24 jam atau tes PCR pengambilan sampel 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

– Bagi PPDN di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR, namun pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.


Adapun syara perjalanan tersebut tidak berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.


Selain itu pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan juga dikecualikan.(Redaksi)