Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 10 Agustus 2022, 2:48:00 PM WIB
Last Updated 2022-08-10T07:48:24Z
BERITA PERISTIWANEWS

Tersangka Direktur PT.Modern Cipta Karya Telah Ditahan Oleh Kejari Halsel

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Tersangka Direktur PT.Modern Cipta Karya sudah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara karena diduga melakukan pelangaran tindak pidana Minerba dan Batubara. Selasa, 9 Agustus 2022.


Diketahui kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh Direktur PT.Modern Cipta Karya, tempat kejadian perkara TKP di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur (Halsel) beberapa waktu lalau.


Berkas perkara dan tersangka berinisal JLG telah di limpahkan pihak Polda Maluku Utara ke Kejaksaan tinggi Malut.


Kemudian perkara tersebut di lipmpahkan lagi ke kejaksaan Negeri Labuha (Halsel) untuk di sidangkan ke Pengadilan Negeri (Halsel). 


Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Bapak Alfian Jauhari Hanif S.H. saat ditemui Wartawan, Biro Halsel diruang kerjanya mengatakan barang bukti dan tersangka tersebut telah kami terima dan tersangka sudah ditahan.


Barang bukti dan tersangka di limpahkan oleh Polda Maluku Utara ke kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan  dilanjutkan ke kejari (Halsel) pada tanggal 04 Agustus 2022, dengan perkara No. Reg. Perkara: PDM-22/Halsel/Eku.2/8/2022.


"Untuk tersangka sudah ditahan di Lapas kelas lll Labuha (Halsel)Hari ini tanggal 9 Agustus 2022 pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (Halsel) untuk di sidangkan." Kata (Alfian) Selasa /09/08/2022, sekira Pukul 12:23 Wit.



Lanjut ia, Untuk tersangka JLG dijerat ancaman pidana melanggar pasal 158 Undan Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,. Serta perbuatan tersangka melanggar Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun." pungkasnya.


(tim/Jek/Red)