Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 29 September 2022, 7:04:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-29T12:04:35Z
BERITA UMUMNEWS

Berkas Perkara Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice, Dinyatakan Lengkap ( P21)

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Berkas perkara atas nama tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM, dinyatakan Lengkap secara formil dan materill ( P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti ( P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda. Rabu, 28 September 2022.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( JAM PIDUM). Adapun para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidir Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. 


Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Inteljen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.


Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justic dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN dan Tersangka IW, juga dinyatakan LENGKAP secara formill dan meterill ( P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti ( P16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 38 jo. Pasal 49 Undan-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat ( 1) ke- KUHP." Pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI