Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 15 September 2022, 5:09:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-15T10:09:31Z
BERITA UMUMNEWS

DPRD Taliabu Gelar RDP Soal BBM, Jika Terdapat Pengusaha Pengecer Naik Harga, Polisi Harus Tangkap

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Terkait banyak masalah Bahan Bakar Minyak ( BBM) Jenis Pertalite, Pertamax dan Minyak Tanah di Pulau Taliabu harganya semakin Melonjak naik yang terjadi di Pengusaha Pengecer.


Akhirnya, Menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Pulau Taliabu, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (DISPERINDAGKOP), Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, dan Kepolisian daerah sektor Taliabu barat serta beberapa pengusaha pengecer BBM jenis Pertalite dan Pertamax serta Minyak tanah di Kabupaten Pulau Taliabu.


Gelar RDP tersebut dilaksanakan di Ruang kantor DPRD Pulau Taliabu. Kamis,15 September 2022, siang tadi.


Hadir dalam rapat tersebut terlihat, Kapolsek Taliabu barat bersama anggotanya, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama anggotanya, mewakili Kadis Perindagkop, Kepala Syahbandar Bobong, dan mewakili Kadis PTSP serta Pengusaha pengecer BBM tersebut.


Dijelaskan dalam RDP tersebut yakni Wakil ketua DPRD, M. Jainal Ashar selaku Fraksi PDIP Pulau Taliabu, bahwa saya berharap kepada Dinas PTSP harus melakukan pengecekan berkas ijin -ijin pengusaha pengecer BBM jenis Pertalite, Pertamax yang ada di Pulau Taliabu karena banyak terjadi pengusaha pengecer yang tidak memilik ijin lalu melakukan kegiatan usaha BBM. 


"Saya berharap juga kepada Dinas Perindagkop agar segera untuk melakukan pengecekan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax, harganya harus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu. Jika ada terjadi lagi pengusaha pengecer BBM tersebut yang  sengaja menaikan harga tidak sesuai dalam ketetapan pemerintah. Untuk itu saya berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan di Pulau Taliabu ini segera Tangkap Mereka." tegasnya.


Kemudian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Alfred Tasik Papulungan SH.MH, dalam RDP itu, beliau hanya sekedar perintahkan Dinas Perindagkop agar mengecek harga BBM jenis minyak tanah di masing-masing Kepala Kecamatan ( Camat) atau melalui Kepala Desanya masing-masing di Pulau Taliabu, sebenarnya harga BBM jenis Minyak tanah untuk kebutuhan masyarakat yang terjadi di Pulau Taliabu, itu berapa. jika terjadi harga lebih ditetapkan pemerintah, otaknya harus dicuci." katanya.


Kemudian, kata Kajari Pulau Taliabu sangat setuju dengan Pimpinan RDP tersebut, bahwa harus didorong untuk membuat regulasi berapa harganya sesuaikan daerah. Kalau yang dekat-dekat disini pasti harganya murah karena tidak terlalu jauh biaya untuk pengangkutan. Tapi kalau bagian Unjung Pulau Taliabu pasti lebih mahal.


"Jadi harus dibuatkan aturan dari daerah dalam Perbup atau apa. bahwa untuk Kecamatan ini harganya sekian untuk masing-masing Pangkalan. karena Untuk Pangkalan dari Taliabu Selatan juga harus ada permohonan dari masyarakat disana. Tidak mungkin DPTSP Pulau Taliabu menerbitkan ijin tanpa permohonan." tuturnya. ( Jek/Redaksi)