Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 22 September 2022, 8:04:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-22T13:04:05Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Korupsi Belanja Modal Fiktif Pada Dinas Perpus Taliabu Penyidik Kejari Harus Serius

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Kasus dugaan korupsi di Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu Tidak Dilaksanakan Pada TA 2020, lalu itu ( Fiktif) yang di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu adalah Belanja Modal sebesar Rp155.769.614.251,85 dan telah direalisasikan sebesar Rp103.142.264.214,00 atau 66,21% dari anggaran. 


"Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pulau Taliabu untuk kegiatan belanja modal aset tetap yaitu Pengadaan buku sebesar Rp212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran sebesar Rp341.000.000,00." Ungkap sumber terpercaya dalam laporan hasil audit BPK, dihimpun media ini. Kamis, 22 September 2022. 


Pasalnya, kegiatan belanja modal aset tetap pada Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan yang dilaksanakan oleh CV.Rini Jaya (RJ) sesuai Kontrak Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020, tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai sebesar Rp127.977.000,00. dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender dari tanggal 19 Mei sampai dengan 19 Juni 2020).


Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp127.977.000,00 melalui SP2D Nomor 02028/SP2D/2.17.01.01/2020, tanggal 10 Juli 2020, untuk pembayaran pengadaan buku koleksi perpustakaan.


Penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor BASTB/02/DINPERPUS-PT/X/2020, tanggal 24 September 2020.


Pekerjaan Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum dilaksanakan melalui mekanisme GU. 


Pembayaran telah direalisasikan 100% sebesar Rp 85.000.000,00 melalui SP2D Nomor 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020 untuk pembayaran pengadaan buku ilmu pengetahuan umum.


Kemudian dalam pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dilaksanakan bersama Inspektorat dan PPK pada tanggal 24 Februari 2021 di Kota Bobong dan dituangkan dalam berita acara tanggal 24 Februari 2021 yang ditandatangani bersama oleh BPK dan PPK.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh diketahui bahwa fisik buku hasil pengadaan untuk dua paket pekerjaan tersebut, seluruhnya tidak dapat ditunjukkan keberadaannya alias Fiktif.


"Atas hal tersebut, PPK dan rekanan penyedia mengakui bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembelian buku belum dilakukan." pungkasnya.


Selanjutnya, "PPK menjelaskan bahwa pengadaan buku koleksi perpustakaan melalui mekanisme SP2D-LS, kegiatan tersebut memang belum terlaksana disebabkan sebagian dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk menutupi biaya sewa kantor yang belum cair pengajuannya di Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sedangkan waktu pembayarannya telah jatuh tempo," kata Dia


Sambung, pengadaan buku ilmu pengetahuan umum melalui mekanisme SP2D-GU, kegiatan juga belum terlaksana disebabkan dana atas kegiatan tersebut dipergunakan untuk operasional kantor seperti biaya alat tulis kantor, biaya fotocopy dan biaya makan minum karena pengajuan SP2D-GU belum cair dari BPPKAD.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak.


Dalam kasus dugaan korupsi tersebut diketahui bahwa Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pulau Taliabu, LW sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu beberapa bulan lalu. (Jek/Redaksi)