Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 26 September 2022, 6:58:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-26T11:58:49Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gegara Curi Emas, Ibu Muda Asal Grabag Ini Diciduk Polres Magelang

Advertisement


Laporan : Wahyu Nugroho

MAGELANG,MATALENSANEWS.com– Seorang ibu muda IDC (21) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Yaitu telah mencuri perhiasan emas milik warga Dusun/Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.


Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama, Polres Magelang, Senin (26/09/2022).


“Sewaktu korban pulang dari berkebun kemudian masuk ke dalam rumah mendapati kamar yang sebelumnya dalam keadaan terkunci gembok sudah tidak terkunci dan dalam keadaan dicongkel,” terang Kapolres Sajarod.


Selanjutnya korban mengecek tas berisikan 1 (satu) buah gelang emas jenis kethokan seberat 15 (lima belas) gram beserta suratnya yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Kuda" Talun. Juga 1 (satu) buah gelang emas jenis rantai seberat 15,3 (lima belas koma tiga) gram beserta suratnya yang dikeluarkan oleh toko emas yang sama.


“Korban mendapati perhiasan emas yang tergantung di dinding kamar tertutup pakaian sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Sawangan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 25.000.000,” terang Kapolres.


Setelah dilakukan proses penyelidikan kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, Tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di daerah Grabag. Kemudian Ketua Tim melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim.


Selanjutnya Tim Resmob dipimpin Kanit I melakukan pendalaman informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku IDC di rumahnya di daerah Grabag. Kemudian IDC dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan.


“Perbuatan Tersangka ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.