Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 20 September 2022, 4:50:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-20T09:50:54Z
INVESTIGASINEWS

Kontraktor Banyak Tampung Proyek di Taliabu, Kantor Kejari Baru Diduga Tilep, Penyidik Kejari Hanya Diam

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kontraktor terlalu banyak memenangkan Tender di Layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu. Akhirnya banyak Pekerjaan Konstruksi yang bermasalah salah satunya, Pembangunan Kantor Kejari Baru Pulau Taliabu diduga bermasalah. Tapi malah kejaksaan melakukan gerakan tutup mata ( GTM).


Pasalnya, pekerjaan proyek kantor Kejari Baru Pulau Taliabu tahap 1 dilaksanakan sejak tanggal 12 Oktober 2021 itu, hingga saat ini memasuki akhir tahun 2022, tapi belum juga dituntaskan.


Proyek kantor Kejari Baru Pulau Taliabu tersebut dengan Nilai kontrak untuk tahap satu Sebesar Rp.9.946.614.950, dengan masa pelaksanaan 70 hari kalender, dan sesuai nomor kontrak 602.2 / 16. Kons/Kontrak/ PPK/ DPU-PR/ PT/2021, tanggal 12 Oktober 2021, Lalu. Dan dilaksanakan oleh Perusahaan CV.LUTHFIE PUTRA UTAMA.


Selanjutnya proyek itu yang telah dicairkan oleh Pihak kontraktor Sebesar  Rp 5.967.968.970. miliar lebih.


Hal ini sampaikan oleh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), Suprayidno saat dikonfimasi, Senin (19/9/2022). 


Kadis mengaku, pihkanya sudah lakukan pemutusan kontrak pekerjaan dengan perusahaan tersebut. 


Disebabkan karena pekerjaannya dinilai sangat lambat. Dia mengaku, Pekerjaan tahap satu kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sejak bulan Januari 2022.


Mamun sampai saat ini pekerjaan tahap satu baru mencapai 53 persen. Padahal, anggaran sudah dicairkan sebesar 60 persen dari total anggaran sebesar Rp.9,9 persen. 


Kata dia, karena saat ini pihaknya sudah buat pemutusan kontrak sehingga dalam waktu dekat ini akan dilelang kembali paket tersebut. "Tapi, sisa pekerajaan 7 persen tetap diselesaikan kontraktor yang bersangkutan." Akunya.


Menurut dia, paket ini akan dilelang karena rekanan yang saat ini sudah tidak bisa lagi, sebab, kontrak pekerjaan sudah diputus. Sementara nilai kontrak untuk tahap dua sampai selesai nilainya Rp. 6.700.731.400. Dia berharap, perusahaan pemenang untuk tahap dua tidak melakukan hal yang sama seperti rekanan sebelumnya. 


Jika masih terjadi hal yang sama maka dirinya tetap mengambil tindakan yang sama yaitu pemutusan kontrak. "Dalam waktu dekat ini akan dilelang pekerjaan lanjutan," tutupnya. ( Jek/Redaksi)