Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 10 September 2022, 11:34:00 AM WIB
Last Updated 2022-09-10T11:21:14Z
BERITA UMUMNEWS

Miris,Kontaktor Tak Bayar Material di Proyek Pemerintah Kota Salatiga

Advertisement
Foto : Udin dan bukti pengiriman material

SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Penyedia jasa material akan memasang spanduk besar di lokasi pekerjaan yang dikerjakan salah seorang kontraktor berinisia Ud, Sabtu (10/9/22).


Spanduk tersebut bertuliskan “Proyek ini menggunakan material yang belum diselesaikan pembayarannya”. 


Dengan ukuran yang besar dan warna mencolok spanduk tersebut cukup mudah terlihat, ungkap Kabul.


Dari informasi yang diterima awak media, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau subkontraktor karena kontraktor yang bekerjasama dengan Pemda Kota Salatiga belum melunasi hutang material.


Padahal Pemda Kota Salatiga telah membayar proyek pembangunan tersebut pada APBD tahun 2020. 


Sebagai kontraktor, agar bisa menyeselesaikan pembayaran pengadaan material di pembangunan proyek pemerintah, tambah Kabul selaku penyedia jasa material.


Saat dihubungi awak media, Ud membenarkan terkait pihaknya belum membayar material di tempat Kabul. Dan Dirinya akan segera menghubungi Kabul.


Namun, Sampai berita ini diturunkan, Ud belum membayar material ataupun menghubungi Kabul.


Guntur SH selaku koordinator Lapangan LAPK "SIDAK' Lembaga Advokasi & Perlindungan Konsumen mengatakan, Seperti yang diketahui bahwa penjual dan pembeli sangat jarang menggunakan surat perjanjian dalam melakukan transaksi. 


Mereka akan melakukan penawaran secara lisan, lalu sepakat untuk mengadakan transaksi. Hal ini diakui sebagai asas kebebasan berkontrak. Pada prinsipnya kebebasan berkontrak juga diakui oleh hukum Indonesia yang diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).


Namun pada kasus ini, maka tindakan yang dilakukan oleh pembeli masuk dalam kategori Penipuan dan atau Penggelapan barang order, ungkap Guntur.


Pasal pokok tindak pidana penipuan adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Tambah Guntur, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261), unsur penipuan itu ada tiga, yaitu: membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.


Maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hak, membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.


Apabila unsur-unsur diatas telah terpenuhi maka atas tindakan pembeli tersebut, penjual dapat melaporkannya sebagai tindak pidana penipuan.


Setelah itu, untuk mendapatkan kembali barang atau ganti rugi atas order tersebut maka penjual dapat melakukan gugatan perdata mengacu pada Pasal KUHPer, yang berbunyi: Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, tutur Guntur.(**)