Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 07 September 2022, 8:34:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-07T13:34:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku "LM" Harus di Hukum Sesuai UU Yang Berlaku

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Itu harus dihukum seberat-beratnya.


Apalagi pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadis berusia 5 tahun ( Anak Dibawah Umur) sampai keluar air terjun miliknya. Kemudian pelaku menyampaikan ke penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara 


Sebelumnya, salah satu awak Media biro Halmahera Selatan, menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku berinsial LM alias Mo berusia 75 tahun berdomisili sebentara di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel). LM melakukan pelecehan seksual terhadap (Bungga) disemarkan namanya berusia 5 tahun hingga mengalami trauma berat hingga saat ini. Rabu, 7 September 2022.


Usai menerima informasi, awak media mengkonfirmasi LM (75) di kediamannya di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel), mengaku melakukan pelecehan seksual kepada Bungga (5).  


Selain itu, LM mengaku perbuatan tidak Senono yang dilakukannya, telah ia sampaikan ke penyidik Polres Halsel saat di BAP sebagai terlapor. Saya sudah sampaikan semua ke penyidik sesuai apa yang saya lakukan ." Kata (LM) beberapa waktu lalu.


Saat itu saya lagi kerja secara tiba-tiba Bungga (Korban) masuk dan timbul keyakinan (Nafsu) saya dan Bunga mau, sehingga saya tidak menahan untuk melepaskan celana Bungga lagi berbaring dan bunga juga sudah laporkan semua kejadiannya.


Tapi bukan saya punya tete tolu yang dimasukan ke vagina Bunga, karena vaginanya kecil bisa bisa rusak.


 Kemudian tangan kanan memegang tete tolu punya saya dan tangan kiri mengorek korek vagina Bungga sampai air kencur punya saya terbuang keluar.


"Tetapi saat itu saya ngorek-ngorek Vagina Bungga kurang lebih selama 20 menit tangan saya ngorek korek terus menurus sampai berulang kali." Ungkap (LM).


Usai melakukan perbuatan tersebut seminggu kemudian ibu kandung Bungga mendatangi LM dirumahnya untuk menanyakan hal yang dimaksud dan LM mengakui perbutannya kepada ibu kandung Bungga. 


Kemudian orang tua korban langsung melakukan pelaporan ke Polres (Halsel) dengan surat Nomor: B/72/Vl/2022/Reskrim, pada tanggal 15 Juni 2022, lalu.


Sementara, kedua orang tua kandung Korban Bapak LE dan Ibu ND yang beralamat di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel) merasa geram atas pelecehan seksual yang di alami anaknya berusia 5 tahun dan meminta pihak polres Halsel agar kasus tersebut harus diproses Hukum dan bukan suka sama suka.


Sebab awalnya kami selaku orang tua tidak tahu persoalan ini, tetapi secara tiba-tiba vagina anak kami terasa sakit dan kami selaku orang tua menanyakan kemudian dia meceritakan semua perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. 


Untuk itu, masalah seksual ini pelaku harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku." tegas orang tua korban.


Sebab berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:


Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. ( Tim/Jek/Redaksi)