Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 15 September 2022, 9:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-15T14:01:44Z
NEWSRegional

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi, Lantik dan Mutasi 12 Pejabat Struktural dan Satu Kepala Sekolah

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi akhirnya menepati omongannya melantik dan memutasi di awal jabatannya, Kamis (15/9/22).


Ada 12 pejabat struktural dan satu kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang dilantik Sinoeng.


Tiiga nama diantarannya adalah menindaklanjuti rekomendasi KASN yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN di lingkungan Pemkot Salatiga beberapa waktu lalu.


Wadir RSUD Salatiga yang sebelumnya ditempati Sri Hariningsih (Menik) digantikan Yuniarti Wulandari. Selanjutnya, Menik ditempatkan sebagai Sekretaris  Dispangtan Salatiga. 


Ida Nuryanti yang sebelumnya menjabat Kasubag Protokol, kini menjabat Kasi Sospermas Kelurahan Ledok. 


Huda Einaryana menjabat Kabid BPKBD, Joko Widodo menjabat Kabid Pemadam Kabekaran, Jumiarti Mpd Kepsek SD Dukuh 5.  


Selain itu, ada juga Theresia Esti Budiati SDN Ledok 1, Avantia menjabat Sekretaris Kominfo, Drs Siti Nur Sholikah menjabat Sekretaris DKK, Dwi Setyorini Kasubag Protokol, Ina Kartika Sari menjabat Sekretaris Disdag, Upik nyurhayati Kabid Wasbang Kesbangpol, Yunus menjabat Kabag Umum, Yuniarti Wulandari menjabat Wadir RSU dan Satyo Sukarjo menjabat Kabag Keuangan Setda. 


Sebelum mengambil sumpah dan janji, Pj Wali Kota mengajukan pertanyaan terkait apakah ada dari yang hadir telah memberikan atau menitipkan pemberian untuk Pj Wali Kota. 


Tiga kali mengajukan pertanyaan, seluruh hadirin menjawab tidak ada. Setelah mendapat jawaban, Sinoeng selanjutnya menyerahkan daftar pejabat yang akan dilantik kepada Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Salatiga untuk dibacakan MC.


Sekiranya ada dua kepala sekolah yang dilantik namun berhalangan hadir, selanjutnya akan dilakukan pelantikan dilain waktu. 


Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Ir Wuri Pujiastuti, Ketua TP PKK Kota Salatiga dan segenap Forkopimda.


Menurut Sinoeng, dasar pelantikan yaitu PP Nomor 49 Tahun 2008, Penjabat Wali Kota mempunyai kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah definitif dalam hal pembinaan kepegawaian, termasuk dalam melaksanakan rotasi, mutasi dan promosi, dengan catatan harus mendapatkan izin rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang diusulkan melalui Gubernur.


"Evaluasi jabatan yang akan dilaksanakan sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah mendapatkan ijin dari Gubernur sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 821/206 tanggal 14 Juli 2022 sekaligus telah mendapatkan ijin Mendagri melalui Surat Nomor 821/6248/OTDA tanggal 7 September 2022," aku Sinoeng.


Evaluasi jabatan ini, ujarnya, dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KASN, yang telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. 


Melalui penerapan manajemen ASN yang normatif, diharapkan kinerja birokrasi di Kota Salatiga dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik. 


"Sehingga harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif, dapat diwujudkan," tambahny.(Wahyu Nugroho/GT)