Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 18 September 2022, 9:14:00 AM WIB
Last Updated 2022-09-18T02:14:00Z
BERITA UMUMNEWS

Putusan Mahkamah Agung Sudah Inkrah, eks Karyawan PT Pantja Tunggal Knitting Mill Berharap Besar Kepada LKBHJ

Advertisement


JEPARA,MATALENSANEWS.com - Sebanyak 16 eks karyawan  PT. Pantja Tunggal Knitting Mill mendatangi kantor LKBHJ (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara)  yang beralamat  di Jl. RMP Sosrokartono No 12 , Pengkol, Jepara. 50 Meter Timur Balai Desa Pengkol, Jepara. Jumat (16/9/2022).


Kaum ibu-ibu ini meminta LKBHJ melanjutkan perjuangannya yaitu menuntut hak-hak para eks karyawan PT. Pantja Tunggal Knitting Mill. Pasalnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 12 April 2022 menjelaskan mengabulkan para pemohon, kemudian tergugat harus memenuhi hak-hak para pemohon. Keputusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap.


Sementara Yusuf selaku kuasa hukum eks karyawan PT. Pantja Tunggal Knitting Mill sangat bangga, menurutnya hal itu suatu kehormatan.


"Alkhamdulillah saya selaku kuasa hukum dari ibu-ibu merasa terhormat dan saya ucapkan terima kasih kepada ibu-ibu yang sudah hadir ke kantor LKBH Jepara," tutur Yusuf.


Menurut penuturan Yusuf, kasus tersebut ia kawal dari pertama. Walaupun sempat mengundurkan diri karena berbagai faktor, namun para eks karyawan tersebut tetap menginginkan dirinya meneruskan hingga selesai.


"Dikarenakan kami yang pertama kali mengawal atau mendampingi ibu-ibu ini dan sempat beberapa waktu kami mengundurkan diri karena berbagai faktor dan hari ini ibu-ibu meminta kami lagi untuk mendampingi kasusnya sampai selesai atau clear," jelasnya.


Yusuf mengatakan bahwa perkara tersebut akan ia kawal sampai selesai, dan langkah selanjutnya yaitu pemanggilan dari pihak perusahaan agar dipertemukan dengan pihak ibu-ibu.


"Rencananya ini nanti dari putusan Mahkamah Agung, nanti kita aanmaning dulu yaitu pemanggilan dari pihak perusahaan dan dari pihak ibu-ibu dipertemukan, karena putusan dari Mahkamah Agung itu sudah jelas atau inkrah Jadi apa yang menjadi hak ibu-ibu harus dibayar oleh perusahaan dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," jelas Yusuf.


"Semisal nanti dari perusahaan ada argumen lain lagi Kami selaku kuasa hukum akan tetap memperjuangkan, Karena bagaimanapun itu sudah menjadi hak para ibu-ibu yang harus diberikan atau dibayarkan oleh perusahaan," pungkasnya.


Vio Sari