Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 22 September 2022, 5:58:00 PM WIB
Last Updated 2022-09-22T10:58:42Z
BERITA UMUMNEWS

Satu Miliar Lebih, Ditemukan BPK Dalam Hasil Audit di Pemda Halsel

Advertisement


MALUT,MATALENSANEWS.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 8 temuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- undangan di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan TA 2020. 


Hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Sadan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Undang-Undang terkait lainnya. 


BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 09.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.


"Kemudian, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara,mengungkapkan dalam permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak delapan temuan dalam pemeriksaan yang ditemukan dalam pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Belum Dikenakan Pajak Rp Sebesar Rp1.338.508.736,24 ( Satu Miliar lebih) dari laporan realisasi Anggaran (LRA) TA 2020, lalu. Di himpun dalam media Matalensanews.com. Kamis, 22 September 2022, sesuai sumber terpercaya dalam hasil temuan audit BPK.  lanjutnya,


Hal tersebut berdasarkan peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.


Pasalnya, Dasar penggunaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 


Nilai jual yang dimaksud berdasarkan pada harga penawaran yang tercantum pada dokumen perjanjian kerja (kontrak). 


Apabila nilai jual tidak tertuang dalam kontrak maka pengenaan perhitungan pajak berdasarkan standar satuan harga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan setiap tahun berjalan. 


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung saat wajib pajak menyampaikan RAB pekerjaan.


Kemudian dilakukan perhitungan pajak oleh kolektor dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelola PAD dan Kepala Bidang Pendapatan. 


Atas perhitungan tersebut dibuatkan blanko Bank Maluku Malut untuk dibayarkan oleh wajib pajak. 


Setelah ada bukti pembayaran pajak kemudian diterbitkan SKPD oleh Kepala BPKAD. 


"Bukti setoran bank atas pembayaran pajak dijadikan sebagai syarat pembayaran pekerjaan l 00%." Akhinya. ( Jek/Redaksi)